KP2KP BENTENG

Dapat Proyekan, WP Badan Ajukan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 13:30 WIB
Dapat Proyekan, WP Badan Ajukan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggelar kegiatan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 17 Februari 2023.

Petugas dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan verifikasi dilakukan terhadap wajib pajak badan, yaitu CV Indira Djaya yang berlokasi di Jalan Hamang DM Lorong 2, Benteng Selatan, Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Verifikasi lapangan dilaksanakan untuk memastikan lokasi usaha wajib pajak benar-benar sesuai dengan alamat yang telah dicantumkan dalam pengisian data yang telah disampaikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selama verifikasi lapangan tersebut, lanjut Irfan, petugas mewawancarai direktur perusahaan dan mendokumentasikan kondisi tempat usaha wajib pajak, alur bisnis, modal usaha, serta alat penunjang operasional usaha.

Selain itu, petugas juga turut menjelaskan kewajiban perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban yang dimaksud ialah menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang, kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sementara itu, akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) secara daring. Layanan dapat dipakai apabila akun PKP sudah diaktivasi.

Sementara itu, Direktur CV. Indira Djaya Muhammad Syahrul menuturkan perusahaan memiliki usaha yang bergerak di bidang konstruksi dan baru terdaftar pada 1 Februari 2022. Dia mengaku mendapatkan proyek yang mewajibkan perusahaannya untuk membuat faktur pajak.

“Kami diarahkan untuk mengukuhkan perusahaan sebagai pengusaha kena pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?