KP2KP BENTENG

Dapat Proyekan, WP Badan Ajukan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 13:30 WIB
Dapat Proyekan, WP Badan Ajukan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggelar kegiatan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 17 Februari 2023.

Petugas dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan verifikasi dilakukan terhadap wajib pajak badan, yaitu CV Indira Djaya yang berlokasi di Jalan Hamang DM Lorong 2, Benteng Selatan, Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Verifikasi lapangan dilaksanakan untuk memastikan lokasi usaha wajib pajak benar-benar sesuai dengan alamat yang telah dicantumkan dalam pengisian data yang telah disampaikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selama verifikasi lapangan tersebut, lanjut Irfan, petugas mewawancarai direktur perusahaan dan mendokumentasikan kondisi tempat usaha wajib pajak, alur bisnis, modal usaha, serta alat penunjang operasional usaha.

Selain itu, petugas juga turut menjelaskan kewajiban perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban yang dimaksud ialah menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang, kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sementara itu, akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) secara daring. Layanan dapat dipakai apabila akun PKP sudah diaktivasi.

Sementara itu, Direktur CV. Indira Djaya Muhammad Syahrul menuturkan perusahaan memiliki usaha yang bergerak di bidang konstruksi dan baru terdaftar pada 1 Februari 2022. Dia mengaku mendapatkan proyek yang mewajibkan perusahaannya untuk membuat faktur pajak.

“Kami diarahkan untuk mengukuhkan perusahaan sebagai pengusaha kena pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal