KONSULTASI

Dapat Kenaikan Gaji, Masih Bisa Manfaatkan Insentif PPh 21 DTP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 14:45 WIB
Dapat Kenaikan Gaji, Masih Bisa Manfaatkan Insentif PPh 21 DTP?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Charista, pegawai salah satu perusahaan berdomisili di Surabaya. Sejak Juni 2020 hingga Januari 2021, saya sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan melakukan pelaporan dengan rutin. Sebagai informasi, penghasilan rutin saya pada periode tersebut senilai Rp15 juta per bulan sehingga memenuhi persyaratan batasan penghasilan.

Pada Maret 2021, saya mendapatkan penyesuaian gaji tahun 2021 dari perusahaan tempat saya bekerja menjadi Rp17 juta per bulan. Jika disetahunkan, gaji menjadi lebih dari syarat batasan penghasilan penerima insentif, yaitu Rp200 juta. Adapun tambahan kenaikan gaji yang seharusnya saya terima pada Januari dan Februari 2021 baru diberikan secara sekaligus pada Maret 2021.

Saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 DTP saya selanjutnya? Kemudian, apakah untuk masa pajak Januari dan Februari 2021, insentif tersebut tetap berlaku? Mohon pencerahan informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Charista.

Pertama-tama, kami asumsikan status kepegawaian Ibu Charista sesuai dengan definisi pegawai yang disebutkan pada Pasal 1 angka (9) PMK 21/2021.

Selanjutnya, mari kita lihat pedoman dan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 yang diatur di dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:

15. Penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Hal ini selaras dengan ketentuan kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c:

“… pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, dalam kasus Ibu Charista, penentuan apakah dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP atau tidak terletak pada penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada masa pajak bersangkutan yang jika disetahunkan tidak melebihi Rp200 juta.

Dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada Januari hingga Februari 2021 sebesar Rp15 juta, maka jika disetahunkan (12 bulan x Rp 15 juta) menjadi senilai Rp180 juta. Dapat disimpulkan, untuk masa pajak Januari dan Februari 2021, Ibu tetap berhak mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian bagaimana dengan status PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Maret 2021 dan selanjutnya?

Dengan prinsip yang sama, kita dapat menghitung penghasilan yang bersifat tetap dan teratur untuk disetahunkan. Oleh karena Ibu mendapatkan penyesuaian gaji menjadi Rp20 juta per bulan maka jika disetahunkan menjadi Rp204 juta (12 x Rp17 juta) sehingga melebihi batas Rp200 juta.

Dengan demikian, sejak Maret 2021, Ibu Charista sudah tidak dapat lagi memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN