ARAB SAUDI

Dampak Corona, Penerimaan Pajak Negara-Negara Teluk Turun Drastis

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:38 WIB
Dampak Corona, Penerimaan Pajak Negara-Negara Teluk Turun Drastis

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Penerimaan pajak negara-negara Gulf Cooperation Council seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait diprediksi bakal terpangkas hingga 20% tahun ini akibat pandemi Covid-19.

Menurut analisis dari WTS Dhruva Consultants, penurunan harga minyak dan pandemi Covid-19 sangat berdampak pada penerimaan PPh badan di negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

"Di negara GCC, sektor seperti e-commerce dan ritel menikmati peningkatan penjualan sedangkan sektor lain sangat tertekan penerimaannya akibat pandemi,” kata Nimish Goel, analis dari WTS Dhruva Consultans, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk Arab Saudi, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 3 kali lipat menjadi 15%, tax amnesty, dan penundaan pemberian tunjangan diprediksi mampu mengkompensasi penerimaan pajak yang turun.

Meski demikian, pembatasan kegiatan ekonomi dan tarif PPN baik di Arab Saudi maupun di negara GCC lainnya menekan beberapa sektor yang berorientasi konsumen seperti sektor hiburan dan pariwisata.

Goel memperkirakan pemulihan penerimaan pajak negara-negara GCC akan bergantung pada penemuan vaksin Covid-19, penyelenggaraan Expo 2020 di Dubai, dan pemberlakuan PPN di negara-negara GCC lain yang belum mengenakan PPN pada 2021.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Saat ini, baru 3 dari 6 negara anggota GCC yang memberlakukan PPN yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain. Oman telah berkomitmen mengenakan PPN pada 2021, sedangkan Qatar dan Kuwait belum menunjukkan adanya itikad untuk menerapkan PPN.

Sementara itu, Director for International Tax KPMG Lower Gulf Filip Vukocic menuturkan penerimaan negara di seluruh negara anggota GCC akan turun baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan dari minyak.

"Fokus negara GCC sekarang adalah mengumpulkan penerimaan pajak untuk menekan defisit anggaran dan meminimalisasi kebutuhan pembiayaan dari sumber-sumber lain," ujar Vukocic seperti dilansir zawya.com.

Saat ini, pandemi Corona memaksa negara-negara GCC untuk mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan. Hal ini akan mendorong negara-negara GCC untuk mengevaluasi proses bisnis perpajakan dan mendorong pemanfaatan teknologi untuk kepentingan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan