ARAB SAUDI

Dampak Corona, Penerimaan Pajak Negara-Negara Teluk Turun Drastis

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:38 WIB
Dampak Corona, Penerimaan Pajak Negara-Negara Teluk Turun Drastis

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Penerimaan pajak negara-negara Gulf Cooperation Council seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait diprediksi bakal terpangkas hingga 20% tahun ini akibat pandemi Covid-19.

Menurut analisis dari WTS Dhruva Consultants, penurunan harga minyak dan pandemi Covid-19 sangat berdampak pada penerimaan PPh badan di negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

"Di negara GCC, sektor seperti e-commerce dan ritel menikmati peningkatan penjualan sedangkan sektor lain sangat tertekan penerimaannya akibat pandemi,” kata Nimish Goel, analis dari WTS Dhruva Consultans, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk Arab Saudi, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 3 kali lipat menjadi 15%, tax amnesty, dan penundaan pemberian tunjangan diprediksi mampu mengkompensasi penerimaan pajak yang turun.

Meski demikian, pembatasan kegiatan ekonomi dan tarif PPN baik di Arab Saudi maupun di negara GCC lainnya menekan beberapa sektor yang berorientasi konsumen seperti sektor hiburan dan pariwisata.

Goel memperkirakan pemulihan penerimaan pajak negara-negara GCC akan bergantung pada penemuan vaksin Covid-19, penyelenggaraan Expo 2020 di Dubai, dan pemberlakuan PPN di negara-negara GCC lain yang belum mengenakan PPN pada 2021.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Saat ini, baru 3 dari 6 negara anggota GCC yang memberlakukan PPN yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain. Oman telah berkomitmen mengenakan PPN pada 2021, sedangkan Qatar dan Kuwait belum menunjukkan adanya itikad untuk menerapkan PPN.

Sementara itu, Director for International Tax KPMG Lower Gulf Filip Vukocic menuturkan penerimaan negara di seluruh negara anggota GCC akan turun baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan dari minyak.

"Fokus negara GCC sekarang adalah mengumpulkan penerimaan pajak untuk menekan defisit anggaran dan meminimalisasi kebutuhan pembiayaan dari sumber-sumber lain," ujar Vukocic seperti dilansir zawya.com.

Saat ini, pandemi Corona memaksa negara-negara GCC untuk mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan. Hal ini akan mendorong negara-negara GCC untuk mengevaluasi proses bisnis perpajakan dan mendorong pemanfaatan teknologi untuk kepentingan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses