HONG KONG

Covid Mengganas, Negara Ini Kembali Kucurkan Insentif Pajak untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:00 WIB
Covid Mengganas, Negara Ini Kembali Kucurkan Insentif Pajak untuk UMKM

Orang-orang yang memakai masker mengantre di pusat pengujian darurat untuk penyakit virus corona (COVID-19) saat wabah merebak, di Hong Kong, China, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Lam Yik/WSJ/sad.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berencana akan memberikan keringanan pajak dan subsidi pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Keuangan Paul Chan mengatakan rencana tersebut bertujuan mengurangi dampak ekonomi akibat gelombang baru pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas sosial masyarakat.

“Ekonomi dan mata pencaharian masyarakat kami berada di bawah tekanan besar dalam beberapa bulan terakhir,” kata Chan dilansir asiafinancial.com, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lebih lanjut, Chan mengatakan kebijakan fiskal itu akan diumumkan saat pemerintah resmi mengeluarkan keputusan terkait penutupan ratusan bar, restoran, dan pedagang kecil hingga beberapa bulan ke depan. Alhasil, Chan memprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2022 akan di bawah ekspektasi pemerintah sebelumnya.

Selain stimulus pajak, pemerintah juga telah menganggarkan dana senilai HK$179 miliar atau setara Rp32,9 triliun untuk mendukung pemulihan ekonomi pada tahun ini.

“Bar, gym, salon kecantikan, dan 12 jenis tempat lainnya tutup. Sementara restoran tidak dapat beroperasi lebih dari pukul 6 sore,” ujar Chan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menyampaikan selain toko kelontong, sebagian besar toko sepi karena penduduk kembali bekerja dari rumah. Lalu, layanan kereta api dan feri telah dikurangi sering dengan kegiatan sekolah dan perkantoran yang dibatasi.

Secara keseluruhan, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Hong Kong pada tahun ini sebesar 3,5% year on year (yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja