HONG KONG

Covid Mengganas, Negara Ini Kembali Kucurkan Insentif Pajak untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:00 WIB
Covid Mengganas, Negara Ini Kembali Kucurkan Insentif Pajak untuk UMKM

Orang-orang yang memakai masker mengantre di pusat pengujian darurat untuk penyakit virus corona (COVID-19) saat wabah merebak, di Hong Kong, China, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Lam Yik/WSJ/sad.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berencana akan memberikan keringanan pajak dan subsidi pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Keuangan Paul Chan mengatakan rencana tersebut bertujuan mengurangi dampak ekonomi akibat gelombang baru pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas sosial masyarakat.

“Ekonomi dan mata pencaharian masyarakat kami berada di bawah tekanan besar dalam beberapa bulan terakhir,” kata Chan dilansir asiafinancial.com, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, Chan mengatakan kebijakan fiskal itu akan diumumkan saat pemerintah resmi mengeluarkan keputusan terkait penutupan ratusan bar, restoran, dan pedagang kecil hingga beberapa bulan ke depan. Alhasil, Chan memprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2022 akan di bawah ekspektasi pemerintah sebelumnya.

Selain stimulus pajak, pemerintah juga telah menganggarkan dana senilai HK$179 miliar atau setara Rp32,9 triliun untuk mendukung pemulihan ekonomi pada tahun ini.

“Bar, gym, salon kecantikan, dan 12 jenis tempat lainnya tutup. Sementara restoran tidak dapat beroperasi lebih dari pukul 6 sore,” ujar Chan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dia menyampaikan selain toko kelontong, sebagian besar toko sepi karena penduduk kembali bekerja dari rumah. Lalu, layanan kereta api dan feri telah dikurangi sering dengan kegiatan sekolah dan perkantoran yang dibatasi.

Secara keseluruhan, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Hong Kong pada tahun ini sebesar 3,5% year on year (yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra