SANKSI ADMINISTRASI (8)

Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 18:45 WIB
Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda

PEMBERIAN sanksi administrasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan.

Mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi terbagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan kenaikan.

Adapun penghitungan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan memiliki ketentuan yang berbeda. Pada artikel ini diuraikan mengenai contoh soal penghitungan sanksi administrasi denda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, sanksi administrasi berupa denda umumnya dikenakan kepada wajib pajak terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan pajaknya. Berikut ini beberapa contoh penghitungan sanksi administrasi denda.

Soal 1
PT Maju Jaya diperiksa bukti permulaan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2020. PT Maju Jaya berniat untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melaporkan jumlah pajak yang masih harus dibayar senilai Rp100.000.000. Berapakah sanksi administrasi yang harus dibayar PT Maju Jaya?

Jawaban:
Berdasarkan pada kasus di atas, PT Maju Jaya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar sesuai Pasal 8 ayat (3a) UU KUP. Adapun penghitungannya sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sanksi Administrasi Denda
= 100% x Rp100.000.000.
= Rp100.000.000.

Berdasarkan pada penghitungan tersebut maka sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar oleh PT Maju Jaya adalah senilai Rp100.000.000.

Soal 2
PT Makmur Sentosa merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) senilai Rp100.000.000 pada 2020. Terhadap transaksi penyerahan tersebut, PT Makmur Sentosa terlambat membuat faktur pajak. Oleh karena itu, dirjen pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap PT Makmur Sentosa. Berapakah sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar PT Makmur Sentosa?

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jawaban:
Berdasarkan pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, terhadap pengusaha atau PKP yang terlambat membuat faktur pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun penghitungan sanksi administrasi denda yang harus dibayar PT Makmur Sentosa ialah sebagai berikut.

Sanksi Administrasi Denda
= 1% X Rp100.000.000
= Rp1.000.000

Mengacu pada penghitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda pajak yang dikenakan kepada PT Makmur Sentosa ialah senilai Rp1.000.000.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Soal 3
Pada 2020, PT Abadi menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah yang masih harus dibayar senilai Rp1.200.000.000. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PT Abadi menyetujui pajak yang masih harus dibayar senilai Rp450.000.000.

Kemudian, PT Abadi melunasi sebagian SKPKB tersebut senilai Rp450.000.000 dan mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Adapun dirjen pajak mengabulkan sebagian keberatan PT Abadi dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar senilai Rp900.000.000. Berapa jumlah denda yang harus dibayar?

Jawaban:
Berdasarkan pada kasus di atas, PT Abadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sanksi administrasi denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan pada keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Adapun penghitungannya sebagai berikut:

Sanksi Administrasi Denda
= 30% x (Rp900.000.000 – Rp450.000.000)
= 30% x Rp450.000.000
= Rp135.000.000

Berdasarkan pada penghitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar PT Abadi adalah senilai 135.000.000.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Soal 4
Pada 2020, SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar senilai Rp1.000.000.000 diterbitkan terhadap PT Sejahtera. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, wajib pajak hanya menyetujui pajak yang masih dibayar senilai Rp200.000.000.

Wajib pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut senilai Rp200.000.000 dan mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Kemudian, dirjen pajak mengabulkan sebagian keberatan wajib pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp750.000.000.

Selanjutnya, wajib pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi senilai Rp450.000.000. Berapa jumlah denda yang dikenakan?

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jawaban:
Merujuk pada kasus di atas, dalam hal permohonan banding PT Sejahtera dikabulkan sebagian, PT Sejahtera dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

Sanksi administrasi denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Adapun penghitungannya adalah sebagai berikut.

Sanksi Administrasi Denda
= 60% X (Rp450.000.000- Rp200.000.000)
= Rp150.000.000.

Berdasarkan pada penghitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar PT Sejahtera adalah senilai Rp150.000.000. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?