CHINA

China Beri Pengurangan Pajak untuk Anak-anak Rp2,2 Juta Per Bulan

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 05 April 2022 | 15:30 WIB
China Beri Pengurangan Pajak untuk Anak-anak Rp2,2 Juta Per Bulan

Warga mengendarai sepeda di jalan saat hujan salju, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Beijing, China, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tingshu Wang/pras/cfo

BEIJING, DDTCNews – Dewan Negara (State Council) China menyatakan orang tua dapat diberi pengurangan pajak senilai CNY1.000, setara Rp2,2 juta. Insentif tersebut akan diberikan secara bulanan kepada tiap anak yang berusia di bawah 3 tahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Kabinet China dalam pernyataan resminya.

“Para orang tua dapat mengakui pengurangan [pajak] untuk mereka masing-masing atau salah satu dari mereka untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan [SPT] tahunan,” tulis Kabinet China dalam pernyataannya, dikutip Selasa (05/04/2022).

Kebijakan pengurangan pajak untuk anak-anak ditujukan untuk membantu keluarga yang memiliki anggota keluarga yang banyak. Kebijakan ini ditetapkan setelah adanya pengumuman pemerintah yang memperbolehkan pasangan suami istri untuk memiliki maksimal 3 anak.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebelumnya, China menetapkan kebijakan satu anak per keluarga sejak 1980. Langkah ini diambil untuk menekan bengkaknya populasi di China.

Meski demikian, dilansir Tax Notes International, beberapa etnis minoritas diberi pengecualian dari kebijakan satu anak.

Pada 2016 akhirnya China menaikkan batasan jumlah anak menjadi maksimal 2 anak per keluarga. Pembatasan jumlah anak kemudian dikritik oleh berbagai pihak.

Mereka menyebutkan pembatasan tersebut menciptakan ketidakseimbangan demografi. Hal ini kemudian dapat menimbulkan berbagai konsekuensi ekonomi di berbagai area seperti pensiun dan perawatan bagi masyarakat lanjut usia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6