SPANYOL

Cegah Penggelapan Pajak, Ambang Batas Transaksi Tunai Diatur

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Cegah Penggelapan Pajak, Ambang Batas Transaksi Tunai Diatur

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Otoritas pajak Spanyol mengeluarkan kebijakan pembatasan pembayaran tunai bagi perusahaan dan orang pribadi yang menjalankan profesi profesional. Ambang batas yang ditetapkan senilai €1.000 atau setara dengan Rp16,88 juta.

Otoritas menjelaskan ketentuan pembatasan transaksi tunai hanya berlaku saat perusahaan atau tenaga profesional melakukan pembayaran terkait dengan kegiatan usaha. Jika pembayaran dilakukan untuk keperluan pribadi, pemerintah tidak melakukan pembatasan.

Ketentuan pembatasan transaksi dengan uang tunai tersebut berlaku mulai Juli 2021. "Ketentuan ini bagian dari upaya memerangi praktik penggelapan pajak dan mengurangi kegiatan ekonomi informal," kata otoritas pajak, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan pembatasan transaksi tunai antara wajib pajak dalam negeri dan residen pajak luar negeri. Perusahaan dan profesional yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan ambang batas maksimal senilai €10.000.

Menurut otoritas, nilai ambang batas tersebut berlaku untuk pembayaran dari perusahaan asing atau warga luar negeri kepada entitas atau tenaga profesional yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri Spanyol.

"Upaya pembatasan transaksi tunai bagian dari rencana besar Uni Eropa menanggulangi praktik pencucian uang dan kejahatan bidang perpajakan," jelas otoritas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir theolivepress.es, Komisi Eropa telah merilis proposal kebijakan untuk memerangi aktivitas pengelakan pajak, pencucian uang. Proposal juga mencakup pengetatan regulasi pada mata uang kripto seperti bitcoin.

Pada tahap awal, Uni Eropa akan menetapkan larangan menggunakan uang tunai jika nilai transaksi melebihi €10.00. Beberapa negara bergerak lebih cepat dengan pembatasan yang lebih ketat seperti Yunani yang menetapkan nilai maksimal transaksi uang tunai sebesar €500.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra