Ilustrasi.
MADRID, DDTCNews - Otoritas pajak Spanyol mengeluarkan kebijakan pembatasan pembayaran tunai bagi perusahaan dan orang pribadi yang menjalankan profesi profesional. Ambang batas yang ditetapkan senilai €1.000 atau setara dengan Rp16,88 juta.
Otoritas menjelaskan ketentuan pembatasan transaksi tunai hanya berlaku saat perusahaan atau tenaga profesional melakukan pembayaran terkait dengan kegiatan usaha. Jika pembayaran dilakukan untuk keperluan pribadi, pemerintah tidak melakukan pembatasan.
Ketentuan pembatasan transaksi dengan uang tunai tersebut berlaku mulai Juli 2021. "Ketentuan ini bagian dari upaya memerangi praktik penggelapan pajak dan mengurangi kegiatan ekonomi informal," kata otoritas pajak, dikutip pada Minggu (15/8/2021).
Otoritas menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan pembatasan transaksi tunai antara wajib pajak dalam negeri dan residen pajak luar negeri. Perusahaan dan profesional yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan ambang batas maksimal senilai €10.000.
Menurut otoritas, nilai ambang batas tersebut berlaku untuk pembayaran dari perusahaan asing atau warga luar negeri kepada entitas atau tenaga profesional yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri Spanyol.
"Upaya pembatasan transaksi tunai bagian dari rencana besar Uni Eropa menanggulangi praktik pencucian uang dan kejahatan bidang perpajakan," jelas otoritas.
Seperti dilansir theolivepress.es, Komisi Eropa telah merilis proposal kebijakan untuk memerangi aktivitas pengelakan pajak, pencucian uang. Proposal juga mencakup pengetatan regulasi pada mata uang kripto seperti bitcoin.
Pada tahap awal, Uni Eropa akan menetapkan larangan menggunakan uang tunai jika nilai transaksi melebihi €10.00. Beberapa negara bergerak lebih cepat dengan pembatasan yang lebih ketat seperti Yunani yang menetapkan nilai maksimal transaksi uang tunai sebesar €500.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.