SPANYOL

Cegah Penggelapan Pajak, Ambang Batas Transaksi Tunai Diatur

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Cegah Penggelapan Pajak, Ambang Batas Transaksi Tunai Diatur

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Otoritas pajak Spanyol mengeluarkan kebijakan pembatasan pembayaran tunai bagi perusahaan dan orang pribadi yang menjalankan profesi profesional. Ambang batas yang ditetapkan senilai €1.000 atau setara dengan Rp16,88 juta.

Otoritas menjelaskan ketentuan pembatasan transaksi tunai hanya berlaku saat perusahaan atau tenaga profesional melakukan pembayaran terkait dengan kegiatan usaha. Jika pembayaran dilakukan untuk keperluan pribadi, pemerintah tidak melakukan pembatasan.

Ketentuan pembatasan transaksi dengan uang tunai tersebut berlaku mulai Juli 2021. "Ketentuan ini bagian dari upaya memerangi praktik penggelapan pajak dan mengurangi kegiatan ekonomi informal," kata otoritas pajak, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Otoritas menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan pembatasan transaksi tunai antara wajib pajak dalam negeri dan residen pajak luar negeri. Perusahaan dan profesional yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan ambang batas maksimal senilai €10.000.

Menurut otoritas, nilai ambang batas tersebut berlaku untuk pembayaran dari perusahaan asing atau warga luar negeri kepada entitas atau tenaga profesional yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri Spanyol.

"Upaya pembatasan transaksi tunai bagian dari rencana besar Uni Eropa menanggulangi praktik pencucian uang dan kejahatan bidang perpajakan," jelas otoritas.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti dilansir theolivepress.es, Komisi Eropa telah merilis proposal kebijakan untuk memerangi aktivitas pengelakan pajak, pencucian uang. Proposal juga mencakup pengetatan regulasi pada mata uang kripto seperti bitcoin.

Pada tahap awal, Uni Eropa akan menetapkan larangan menggunakan uang tunai jika nilai transaksi melebihi €10.00. Beberapa negara bergerak lebih cepat dengan pembatasan yang lebih ketat seperti Yunani yang menetapkan nilai maksimal transaksi uang tunai sebesar €500.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja