SPANYOL

Cegah Penggelapan Pajak, Ambang Batas Transaksi Tunai Diatur

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Cegah Penggelapan Pajak, Ambang Batas Transaksi Tunai Diatur

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Otoritas pajak Spanyol mengeluarkan kebijakan pembatasan pembayaran tunai bagi perusahaan dan orang pribadi yang menjalankan profesi profesional. Ambang batas yang ditetapkan senilai €1.000 atau setara dengan Rp16,88 juta.

Otoritas menjelaskan ketentuan pembatasan transaksi tunai hanya berlaku saat perusahaan atau tenaga profesional melakukan pembayaran terkait dengan kegiatan usaha. Jika pembayaran dilakukan untuk keperluan pribadi, pemerintah tidak melakukan pembatasan.

Ketentuan pembatasan transaksi dengan uang tunai tersebut berlaku mulai Juli 2021. "Ketentuan ini bagian dari upaya memerangi praktik penggelapan pajak dan mengurangi kegiatan ekonomi informal," kata otoritas pajak, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Otoritas menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan pembatasan transaksi tunai antara wajib pajak dalam negeri dan residen pajak luar negeri. Perusahaan dan profesional yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri diberikan ambang batas maksimal senilai €10.000.

Menurut otoritas, nilai ambang batas tersebut berlaku untuk pembayaran dari perusahaan asing atau warga luar negeri kepada entitas atau tenaga profesional yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri Spanyol.

"Upaya pembatasan transaksi tunai bagian dari rencana besar Uni Eropa menanggulangi praktik pencucian uang dan kejahatan bidang perpajakan," jelas otoritas.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Seperti dilansir theolivepress.es, Komisi Eropa telah merilis proposal kebijakan untuk memerangi aktivitas pengelakan pajak, pencucian uang. Proposal juga mencakup pengetatan regulasi pada mata uang kripto seperti bitcoin.

Pada tahap awal, Uni Eropa akan menetapkan larangan menggunakan uang tunai jika nilai transaksi melebihi €10.00. Beberapa negara bergerak lebih cepat dengan pembatasan yang lebih ketat seperti Yunani yang menetapkan nilai maksimal transaksi uang tunai sebesar €500.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6