PRANCIS

Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:30 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis mencatat total penerimaan pajak yang dipulihkan berkat kebijakan antipengelakan pajak dan fraud pada 2022 mencapai €14,6 miliar atau setara dengan Rp235,4 triliun.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan mayoritas pengelakan pajak dan fraud yang berhasil dicegah oleh otoritas dilakukan melalui kunjungan langsung (visit) oleh petugas pajak atau pemeriksaan atas dokumen perusahaan.

"Kami akan memperbarui kebijakan untuk memerangi fraud di bidang perpajakan dan kepabeanan," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tambahan penerimaan berkat kegiatan visit mencapai €8,8 miliar, tumbuh 13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun mayoritas visit dilaksanakan terhadap wajib pajak badan.

Sementara itu, tambahan penerimaan berkat aktivitas pemeriksaan dokumen mencapai €5,8 miliar atau tumbuh 3% dibandingkan dengan 2021.

Peningkatan penerimaan pajak dari aktivitas visit dan pemeriksaan dokumen dilatarbelakangi oleh pembaruan metode analisis. Mayoritas pemeriksaan pada tahun lalu dilakukan menggunakan metode analisis terbaru.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penindakan atas tindak pidana pajak juga meningkat pada tahun ini, terutama terkait dengan fraud PPN. Nilai kasus fraud PPN yang diungkap oleh otoritas pajak Prancis pada tahun lalu mencapai €2,2 miliar.

Selain itu, Prancis juga berhasil mengidentifikasi social benefit fraud senilai €351 juta pada 2022. Menurut Attal, kriteria evaluasi social benefit fraud akan diperbaiki guna meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan identifikasi dini atas fraud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses