PRANCIS

Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:30 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis mencatat total penerimaan pajak yang dipulihkan berkat kebijakan antipengelakan pajak dan fraud pada 2022 mencapai €14,6 miliar atau setara dengan Rp235,4 triliun.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan mayoritas pengelakan pajak dan fraud yang berhasil dicegah oleh otoritas dilakukan melalui kunjungan langsung (visit) oleh petugas pajak atau pemeriksaan atas dokumen perusahaan.

"Kami akan memperbarui kebijakan untuk memerangi fraud di bidang perpajakan dan kepabeanan," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tambahan penerimaan berkat kegiatan visit mencapai €8,8 miliar, tumbuh 13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun mayoritas visit dilaksanakan terhadap wajib pajak badan.

Sementara itu, tambahan penerimaan berkat aktivitas pemeriksaan dokumen mencapai €5,8 miliar atau tumbuh 3% dibandingkan dengan 2021.

Peningkatan penerimaan pajak dari aktivitas visit dan pemeriksaan dokumen dilatarbelakangi oleh pembaruan metode analisis. Mayoritas pemeriksaan pada tahun lalu dilakukan menggunakan metode analisis terbaru.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penindakan atas tindak pidana pajak juga meningkat pada tahun ini, terutama terkait dengan fraud PPN. Nilai kasus fraud PPN yang diungkap oleh otoritas pajak Prancis pada tahun lalu mencapai €2,2 miliar.

Selain itu, Prancis juga berhasil mengidentifikasi social benefit fraud senilai €351 juta pada 2022. Menurut Attal, kriteria evaluasi social benefit fraud akan diperbaiki guna meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan identifikasi dini atas fraud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN