KOREA SELATAN

Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB
Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan ambang batas (threshold) pengenaan pajak capital gains dari KRW1 miliar menjadi KRW5 miliar dalam rangka memitigasi gejolak pasar modal di akhir tahun.

Selama ini, Korea Selatan mengenakan pajak capital gains sebesar 20% hingga 25% terhadap mereka yang memiliki saham senilai KRW1 miliar pada akhir tahun. Alhasil, banyak investor yang menjual sahamnya pada akhir tahun agar terhindar dari threshold tersebut.

"Peningkatan threshold bertujuan untuk mengurangi volatilitas di akhir tahun. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Kementerian Ekonomi dan Keuangan, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Investor dengan kepemilikan saham di bawah KRW1 miliar tidak dibebani kewajiban membayar pajak atas capital gains ketika memperdagangkan sahamnya di bursa efek. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak transaksi dengan tarif sebesar 0,08% atau 0,23%.

Dengan dinaikkannya threshold menjadi KRW5 miliar maka makin sedikit jumlah investor yang memiliki kewajiban membayar pajak atas capital gains.

Pada akhir 2022, tercatat ada 13.368 individu yang memiliki saham di atas KRW1 miliar. Sementara itu, individu yang memiliki saham di atas KRW5 miliar hanya 4.161 orang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Jika pemerintah memperlonggar ketentuan sesuai dengan rencana, jumlah investor yang kena pajak akan turun 68,9%," tutur anggota Partai Demokrat Yang Kyung Sook seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Sook selaku pihak oposisi pun meminta pemerintah untuk mencari sumber penerimaan pajak baru guna menutup shortfall. Sebab, penerimaan pajak Korea Selatan turun KRW50,4 triliun akibat minimnya aktivitas korporasi dan lesunya sektor properti.

"Pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru untuk memastikan kesehatan fiskal dan meningkatkan pemberian bansos," ujar Sook. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja