KOREA SELATAN

Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB
Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan ambang batas (threshold) pengenaan pajak capital gains dari KRW1 miliar menjadi KRW5 miliar dalam rangka memitigasi gejolak pasar modal di akhir tahun.

Selama ini, Korea Selatan mengenakan pajak capital gains sebesar 20% hingga 25% terhadap mereka yang memiliki saham senilai KRW1 miliar pada akhir tahun. Alhasil, banyak investor yang menjual sahamnya pada akhir tahun agar terhindar dari threshold tersebut.

"Peningkatan threshold bertujuan untuk mengurangi volatilitas di akhir tahun. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Kementerian Ekonomi dan Keuangan, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Investor dengan kepemilikan saham di bawah KRW1 miliar tidak dibebani kewajiban membayar pajak atas capital gains ketika memperdagangkan sahamnya di bursa efek. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak transaksi dengan tarif sebesar 0,08% atau 0,23%.

Dengan dinaikkannya threshold menjadi KRW5 miliar maka makin sedikit jumlah investor yang memiliki kewajiban membayar pajak atas capital gains.

Pada akhir 2022, tercatat ada 13.368 individu yang memiliki saham di atas KRW1 miliar. Sementara itu, individu yang memiliki saham di atas KRW5 miliar hanya 4.161 orang.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Jika pemerintah memperlonggar ketentuan sesuai dengan rencana, jumlah investor yang kena pajak akan turun 68,9%," tutur anggota Partai Demokrat Yang Kyung Sook seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Sook selaku pihak oposisi pun meminta pemerintah untuk mencari sumber penerimaan pajak baru guna menutup shortfall. Sebab, penerimaan pajak Korea Selatan turun KRW50,4 triliun akibat minimnya aktivitas korporasi dan lesunya sektor properti.

"Pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru untuk memastikan kesehatan fiskal dan meningkatkan pemberian bansos," ujar Sook. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses