TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur Desktop ke Versi 4.0

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juli 2024 | 18:00 WIB
Cara Update Aplikasi e-Faktur Desktop ke Versi 4.0

DITJEN Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-faktur desktop versi 4.0. Aplikasi e-faktur versi 4.0 tersebut sudah dapat diunduh mulai 12 Juli 2024. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sebelum waktu henti (downtime) berakhir.

Sebagai informasi, downtime layanan e-faktur akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 pukul 9.00 hingga 19.00 WIB. Setelah pemberitahuan waktu downtime berakhir, barulah aplikasi e-faktur versi 4.0 dapat digunakan.

Dengan dirilisnya aplikasi e-faktur terbaru tersebut maka aplikasi e-faktur versi 3.2 tidak lagi dapat digunakan. Oleh karena itu, PKP diminta untuk melakukan update ke versi terbaru setelah downtime berakhir.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Namun, sebelum melakukan update aplikasi, pastikan Anda sudah melakukan back up data pada aplikasi lama. Back up data diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) selama proses update berlangsung. Simak Cara Backup Data dan Instal Aplikasi e-Faktur 4.0

Setelah melakukan back up data dan sudah mengunduh installer aplikasi e-faktur 4.0, barulah Anda dapat melakukan update aplikasi ke e-faktur versi 4.0. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara update aplikasi ke e-faktur versi 4.0.

Untuk melakukan update aplikasi ke e-faktur versi 4.0, silakan salin (copy) folder db pada aplikasi lama (e-faktur 3.2) dan tempelkan (paste) ke folder e-faktur hasil ekstrak (hasil unduhan).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kemudian jalankan file EtaxInvoice.exe yang ada pada folder e-faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop atau komputer Anda terhubung dengan internet sehingga aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis.

Silakan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan opsi Pilih database untuk koneksi ke Sistem EtaxInvoice. Ada 2 opsi yang akan tersedia, yaitu Local Database dan Network Database. Pilih Local Database, lalu klik Connect.

Selanjutnya, Anda perlu melakukan login. Isikan nama user dan password seperti saat login ke aplikasi e-faktur lama. Setelah berhasil login, sistem akan menyajikan tampilan awal e-faktur. Pada tampilan awal, sistem akan menyajikan informasi mengenai pengguna.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pastikan versi aplikasi yang muncul tertulis 4.0.00. Selain itu, informasi NPWP 16 digit dan NITKU akan tersaji, tetapi masih tertulis null. Untuk itu, Anda perlu melakukan update profil. Untuk melakukan update profil, Anda perlu masuk ke menu Management Upload dan pilih Profil PKP.

Setelah itu, lakukan pembaruan profil dengan menekan tombol Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP. Sistem akan otomatis melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Selama proses ini berlangsung, pastikan koneksi internet Anda stabil.

Jika proses sinkronisasi berhasil maka kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Kemudian, update profil dengan melengkapi kolom-kolom lain yang masih belum terisi. Kolom tersebut seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya. Setelah semua terisi, klik Simpan. Proses update pun selesai.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Untuk menjalankan ulang aplikasi e-faktur, tekan file ETaxInvoice. Exe pada folder aplikasi yang baru. Silakan ganti nama (rename) folder e-faktur baru tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Anda disarankan mengganti nama folder e-faktur baru hasil ekstrak untuk mempermudah pengadministrasian. Misal, Anda bisa menggantinya dengan 'e-Faktur Desktop versi 4'.

Hindari penamaan folder yang mengandung karakter khusus seperti %&!@#$*() dan sejenisnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah