TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur Desktop ke Versi 4.0

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juli 2024 | 18:00 WIB
Cara Update Aplikasi e-Faktur Desktop ke Versi 4.0

DITJEN Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-faktur desktop versi 4.0. Aplikasi e-faktur versi 4.0 tersebut sudah dapat diunduh mulai 12 Juli 2024. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sebelum waktu henti (downtime) berakhir.

Sebagai informasi, downtime layanan e-faktur akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 pukul 9.00 hingga 19.00 WIB. Setelah pemberitahuan waktu downtime berakhir, barulah aplikasi e-faktur versi 4.0 dapat digunakan.

Dengan dirilisnya aplikasi e-faktur terbaru tersebut maka aplikasi e-faktur versi 3.2 tidak lagi dapat digunakan. Oleh karena itu, PKP diminta untuk melakukan update ke versi terbaru setelah downtime berakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, sebelum melakukan update aplikasi, pastikan Anda sudah melakukan back up data pada aplikasi lama. Back up data diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) selama proses update berlangsung. Simak Cara Backup Data dan Instal Aplikasi e-Faktur 4.0

Setelah melakukan back up data dan sudah mengunduh installer aplikasi e-faktur 4.0, barulah Anda dapat melakukan update aplikasi ke e-faktur versi 4.0. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara update aplikasi ke e-faktur versi 4.0.

Untuk melakukan update aplikasi ke e-faktur versi 4.0, silakan salin (copy) folder db pada aplikasi lama (e-faktur 3.2) dan tempelkan (paste) ke folder e-faktur hasil ekstrak (hasil unduhan).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian jalankan file EtaxInvoice.exe yang ada pada folder e-faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop atau komputer Anda terhubung dengan internet sehingga aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis.

Silakan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan opsi Pilih database untuk koneksi ke Sistem EtaxInvoice. Ada 2 opsi yang akan tersedia, yaitu Local Database dan Network Database. Pilih Local Database, lalu klik Connect.

Selanjutnya, Anda perlu melakukan login. Isikan nama user dan password seperti saat login ke aplikasi e-faktur lama. Setelah berhasil login, sistem akan menyajikan tampilan awal e-faktur. Pada tampilan awal, sistem akan menyajikan informasi mengenai pengguna.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pastikan versi aplikasi yang muncul tertulis 4.0.00. Selain itu, informasi NPWP 16 digit dan NITKU akan tersaji, tetapi masih tertulis null. Untuk itu, Anda perlu melakukan update profil. Untuk melakukan update profil, Anda perlu masuk ke menu Management Upload dan pilih Profil PKP.

Setelah itu, lakukan pembaruan profil dengan menekan tombol Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP. Sistem akan otomatis melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Selama proses ini berlangsung, pastikan koneksi internet Anda stabil.

Jika proses sinkronisasi berhasil maka kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Kemudian, update profil dengan melengkapi kolom-kolom lain yang masih belum terisi. Kolom tersebut seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya. Setelah semua terisi, klik Simpan. Proses update pun selesai.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk menjalankan ulang aplikasi e-faktur, tekan file ETaxInvoice. Exe pada folder aplikasi yang baru. Silakan ganti nama (rename) folder e-faktur baru tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Anda disarankan mengganti nama folder e-faktur baru hasil ekstrak untuk mempermudah pengadministrasian. Misal, Anda bisa menggantinya dengan 'e-Faktur Desktop versi 4'.

Hindari penamaan folder yang mengandung karakter khusus seperti %&!@#$*() dan sejenisnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya