TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur Desktop ke Versi 4.0

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juli 2024 | 18:00 WIB
Cara Update Aplikasi e-Faktur Desktop ke Versi 4.0

DITJEN Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-faktur desktop versi 4.0. Aplikasi e-faktur versi 4.0 tersebut sudah dapat diunduh mulai 12 Juli 2024. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sebelum waktu henti (downtime) berakhir.

Sebagai informasi, downtime layanan e-faktur akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 pukul 9.00 hingga 19.00 WIB. Setelah pemberitahuan waktu downtime berakhir, barulah aplikasi e-faktur versi 4.0 dapat digunakan.

Dengan dirilisnya aplikasi e-faktur terbaru tersebut maka aplikasi e-faktur versi 3.2 tidak lagi dapat digunakan. Oleh karena itu, PKP diminta untuk melakukan update ke versi terbaru setelah downtime berakhir.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Namun, sebelum melakukan update aplikasi, pastikan Anda sudah melakukan back up data pada aplikasi lama. Back up data diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) selama proses update berlangsung. Simak Cara Backup Data dan Instal Aplikasi e-Faktur 4.0

Setelah melakukan back up data dan sudah mengunduh installer aplikasi e-faktur 4.0, barulah Anda dapat melakukan update aplikasi ke e-faktur versi 4.0. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara update aplikasi ke e-faktur versi 4.0.

Untuk melakukan update aplikasi ke e-faktur versi 4.0, silakan salin (copy) folder db pada aplikasi lama (e-faktur 3.2) dan tempelkan (paste) ke folder e-faktur hasil ekstrak (hasil unduhan).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian jalankan file EtaxInvoice.exe yang ada pada folder e-faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop atau komputer Anda terhubung dengan internet sehingga aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis.

Silakan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan opsi Pilih database untuk koneksi ke Sistem EtaxInvoice. Ada 2 opsi yang akan tersedia, yaitu Local Database dan Network Database. Pilih Local Database, lalu klik Connect.

Selanjutnya, Anda perlu melakukan login. Isikan nama user dan password seperti saat login ke aplikasi e-faktur lama. Setelah berhasil login, sistem akan menyajikan tampilan awal e-faktur. Pada tampilan awal, sistem akan menyajikan informasi mengenai pengguna.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Pastikan versi aplikasi yang muncul tertulis 4.0.00. Selain itu, informasi NPWP 16 digit dan NITKU akan tersaji, tetapi masih tertulis null. Untuk itu, Anda perlu melakukan update profil. Untuk melakukan update profil, Anda perlu masuk ke menu Management Upload dan pilih Profil PKP.

Setelah itu, lakukan pembaruan profil dengan menekan tombol Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP. Sistem akan otomatis melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Selama proses ini berlangsung, pastikan koneksi internet Anda stabil.

Jika proses sinkronisasi berhasil maka kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Kemudian, update profil dengan melengkapi kolom-kolom lain yang masih belum terisi. Kolom tersebut seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya. Setelah semua terisi, klik Simpan. Proses update pun selesai.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk menjalankan ulang aplikasi e-faktur, tekan file ETaxInvoice. Exe pada folder aplikasi yang baru. Silakan ganti nama (rename) folder e-faktur baru tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Anda disarankan mengganti nama folder e-faktur baru hasil ekstrak untuk mempermudah pengadministrasian. Misal, Anda bisa menggantinya dengan 'e-Faktur Desktop versi 4'.

Hindari penamaan folder yang mengandung karakter khusus seperti %&!@#$*() dan sejenisnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6