TIPS PAJAK

Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 16:00 WIB
Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

SEIRING dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 58/2023, pemerintah resmi menerapkan skema penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan tersebut diambil pemerintah dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak terutang.

Dalam penentuan pajak terutang sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Setelah itu, hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Saat ini, penghitungan PPh Pasal 21 terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Penerapan tarif efektif ini diklaim tidak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Dalam perkembangannya, DJP juga menyediakan Kalkulator Pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan TER.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan Kalkulator Pajak DJP tersebut. Mula-mula, kunjungan www.pajak.go.id. Pada bagian layar kanan, tekan kolom Kalkulator Pajak. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke aplikasi Kalkulator Pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan TER, pilih PPh 21 Bulanan dalam kolom jenis pemotongan. Setelah itu, pilih kode objek pegawai. Katakanlah, Anda ingin menghitung PPh Pasal 21 bulanan untuk Pegawai Tetap maka kodenya 21-100-01.

Kemudian, pilih skema penghitungan. Beri centang untuk kolom Gross jika PPh Pasal 21 ditanggung karyawan sendiri. Bila PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan maka centang kolom Gross up. Setelah itu, masukkan penghasilan bruto bulanan dalam kolom penghasilan bruto.

Selanjutnya, pilih PTKP sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika sudah masukkan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Hitung. Nanti, nilai dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, dan PPh Pasal 21 terutang akan muncul secara otomatis di kanan layar Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6