TIPS PAJAK

Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 16:00 WIB
Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

SEIRING dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 58/2023, pemerintah resmi menerapkan skema penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan tersebut diambil pemerintah dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak terutang.

Dalam penentuan pajak terutang sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Setelah itu, hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Saat ini, penghitungan PPh Pasal 21 terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerapan tarif efektif ini diklaim tidak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Dalam perkembangannya, DJP juga menyediakan Kalkulator Pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan TER.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan Kalkulator Pajak DJP tersebut. Mula-mula, kunjungan www.pajak.go.id. Pada bagian layar kanan, tekan kolom Kalkulator Pajak. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke aplikasi Kalkulator Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan TER, pilih PPh 21 Bulanan dalam kolom jenis pemotongan. Setelah itu, pilih kode objek pegawai. Katakanlah, Anda ingin menghitung PPh Pasal 21 bulanan untuk Pegawai Tetap maka kodenya 21-100-01.

Kemudian, pilih skema penghitungan. Beri centang untuk kolom Gross jika PPh Pasal 21 ditanggung karyawan sendiri. Bila PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan maka centang kolom Gross up. Setelah itu, masukkan penghasilan bruto bulanan dalam kolom penghasilan bruto.

Selanjutnya, pilih PTKP sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika sudah masukkan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Hitung. Nanti, nilai dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, dan PPh Pasal 21 terutang akan muncul secara otomatis di kanan layar Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra