TIPS PAJAK

Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 16 Mei 2022 | 11:30 WIB
Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

DALAM membuat faktur pajak keluaran, pengusaha kena pajak (PKP) membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP). NSFP merupakan nomor seri yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat dalam membuat faktur pajak. NSFP terdiri dari 13 digit.

Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus mengajukan permintaan kepada DJP, baik secara daring maupun langsung. Cara mengajukan NSFP secara online telah dibahas sebelumnya dalam artikel “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online.”

Berikutnya, berdasarkan pengajuan tersebut DJP akan memberikan NSFP kepada wajib pajak. Setelah mendapatkannya, NSFP tidak dapat langsung digunakan. NSFP harus terlebih dahulu dimasukkan atau diinput ke dalam e-faktur versi 3.2 supaya dapat digunakan.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Lalu, bagaimana cara untuk menginput NSFP dalam sistem e-faktur versi 3.2? Terkait dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara menginput NSFP ke dalam aplikasi e-faktur terbaru, yaitu e-faktur versi 3.2.

Hal pertama yang harus dilakukan ialah membuka aplikasi e-faktur versi 3.2 dan lakukan login. Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik submenu Referensi Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi range nomor faktur awal dan nomor faktur akhir. Isi nomor faktur sesuai dengan NSFP yang telah Anda dapatkan sebelumnya dari pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jika sudah selesai mengisi, Anda dapat menekan Rekam Nomor Faktur. Berikutnya, muncul notifikasi informasi bahwa range nomor faktur telah berhasil direkam. Pada notifikasi tersebut, klik OK. Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog Referensi Nomor Faktur, Anda akan menemukan nomor faktur yang telah diinput sebelumnya. Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan nomor faktur tersebut untuk membuat faktur pajak keluaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6