TIPS PAJAK

Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 16 Mei 2022 | 11:30 WIB
Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

DALAM membuat faktur pajak keluaran, pengusaha kena pajak (PKP) membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP). NSFP merupakan nomor seri yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat dalam membuat faktur pajak. NSFP terdiri dari 13 digit.

Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus mengajukan permintaan kepada DJP, baik secara daring maupun langsung. Cara mengajukan NSFP secara online telah dibahas sebelumnya dalam artikel “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online.”

Berikutnya, berdasarkan pengajuan tersebut DJP akan memberikan NSFP kepada wajib pajak. Setelah mendapatkannya, NSFP tidak dapat langsung digunakan. NSFP harus terlebih dahulu dimasukkan atau diinput ke dalam e-faktur versi 3.2 supaya dapat digunakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lalu, bagaimana cara untuk menginput NSFP dalam sistem e-faktur versi 3.2? Terkait dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara menginput NSFP ke dalam aplikasi e-faktur terbaru, yaitu e-faktur versi 3.2.

Hal pertama yang harus dilakukan ialah membuka aplikasi e-faktur versi 3.2 dan lakukan login. Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik submenu Referensi Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi range nomor faktur awal dan nomor faktur akhir. Isi nomor faktur sesuai dengan NSFP yang telah Anda dapatkan sebelumnya dari pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jika sudah selesai mengisi, Anda dapat menekan Rekam Nomor Faktur. Berikutnya, muncul notifikasi informasi bahwa range nomor faktur telah berhasil direkam. Pada notifikasi tersebut, klik OK. Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog Referensi Nomor Faktur, Anda akan menemukan nomor faktur yang telah diinput sebelumnya. Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan nomor faktur tersebut untuk membuat faktur pajak keluaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja