TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Alamat Email Tiap-Tiap KPP dan KP2KP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 15:00 WIB
Cara Mengetahui Alamat Email Tiap-Tiap KPP dan KP2KP

DALAM memberikan layanan perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) terus memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak. Salah satunya ialah pemberian pelayanan perpajakan secara elektronik atau cukup melalui email.

Wajib pajak bisa menggunakan email untuk menyampaikan pengaduan kepada kantor pajak, konsultasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui email kantor pajak terdaftar.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencari tahu alamat email kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Mula-mula, silakan Anda untuk mengakses www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu tekan kolom Unit Kerja. Nanti, Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, ketik kantor pajak dalam kolom yang berada di kiri layar Anda. Setelah itu, tekan Cari. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju dan akan terlihat alamat email kantor pajak dimaksud.

Selain email, Anda juga akan melihat alamat kantor pajak, fax, nomor kontak, hingga kantor wilayah (kanwil) DJP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses aplikasi DJP Online. Silakan Login dengan mengisi nomor NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, tekan Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan