TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Alamat Email Tiap-Tiap KPP dan KP2KP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 15:00 WIB
Cara Mengetahui Alamat Email Tiap-Tiap KPP dan KP2KP

DALAM memberikan layanan perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) terus memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak. Salah satunya ialah pemberian pelayanan perpajakan secara elektronik atau cukup melalui email.

Wajib pajak bisa menggunakan email untuk menyampaikan pengaduan kepada kantor pajak, konsultasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui email kantor pajak terdaftar.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencari tahu alamat email kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Mula-mula, silakan Anda untuk mengakses www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu tekan kolom Unit Kerja. Nanti, Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, ketik kantor pajak dalam kolom yang berada di kiri layar Anda. Setelah itu, tekan Cari. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju dan akan terlihat alamat email kantor pajak dimaksud.

Selain email, Anda juga akan melihat alamat kantor pajak, fax, nomor kontak, hingga kantor wilayah (kanwil) DJP.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses aplikasi DJP Online. Silakan Login dengan mengisi nomor NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, tekan Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6