TIPS PAJAK

Cara Manfaatkan Layanan Lupa EFIN via Email bagi WP Orang Pribadi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Februari 2024 | 11:30 WIB
Cara Manfaatkan Layanan Lupa EFIN via Email bagi WP Orang Pribadi

PELAPORAN SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Fitur e-filing merupakan kanal penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Namun, ada kalanya wajib pajak lupa kata sandi/password akun DJP Online-nya. Kemudian, saat ingin mengganti password, permasalahan lain muncul karena wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, EFIN memegang peran penting salah satunya untuk mengganti password DJP Online. Namun, tak jarang wajib pajak lupa akan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan sejumlah opsi guna mendapatkan EFIN kembali.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Opsi yang sering dipilih wajib pajak orang pribadi di antaranya adalah mengajukan layanan lupa EFIN melalui akun X/Twitter @kring_pajak. Namun, DJP telah mengalihkan layanan lupa EFIN melalui X/twitter ke email terhitung sejak 5 Februari 2024.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan layanan lupa EFIN melalui email. Hal yang perlu dicatat, layanan lupa EFIN melalui email ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Anda dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui email [email protected]. Permohonan tersebut diajukan dengan mengirimkan data yang diminta, seperti:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
  2. Nama Wajib Pajak :
  3. Alamat Terdaftar :
  4. Alamat Email Terdaftar :
  5. Nomor Telepon/HP Terdaftar :

Selain itu, pemohon juga harus menuliskan pernyataan afirmasi yang berbunyi:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"

Format permohonan layanan lupa EFIN serta kutipan pernyataan tersebut ditulis pada badan email. Tidak terdapat ketentuan khusus terkait dengan subjek email. Namun, untuk memperjelas, Anda dapat menuliskan “Permohonan Lupa EFIN” sebagai subjek email.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lalu, kirimkan format permohonan layanan lupa EFIN dan kutipan pernyataan tersebut ke email [email protected]. Pastikan Anda mengirimkan email permohonan tersebut pada jam layanan Contact Center Kring Pajak, yaitu pukul 08:00-16:00.

Setelah email permohonan berhasil dikirimkan, petugas akan memvalidasi data yang Anda kirimkan dengan sistem perpajakan DJP. Apabila data yang Anda kirimkan valid, Anda akan menerima email balasan yang menyatakan:

Kami sampaikan bahwa data yang Anda kirimkan telah tervalidasi dalam sistem perpajakan. Data EFIN akan dikirimkan ke e-mail terdaftar melalui surat elektronik [email protected], dalam bentuk file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, Anda akan menerima email lain dari [email protected]. Email tersebut berisi file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut. Lalu, buka file PDF yang Anda peroleh menggunakan password sesuai dengan instruksi.

Hati-hati, jangan justru memasukkan contoh password. Pastikan Anda memasukkan password sesuai dengan instruksi yang sudah dituliskan pada email balasan. Apabila PDF berhasil dibuka, Anda akan melihat data EFIN Anda.

Anda juga dapat mengunduh data EFIN tersebut. Apabila sudah diunduh, simpan baik-baik data EFIN Anda. EFIN merupakan data yang sangat rahasia, sehingga tidak diperkenankan memberitahukannya kepada siapapun juga. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra