TIPS PAJAK

Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

KEINDAHAN alam dan keanekearagaman budaya menjadikan Indonesia sebagai tujuan destinasi wisata yang menarik bagi turis dari mancanegara. Kehadiran turis asing di Indonesia dapat berpotensi meningkatkan cadangan devisa negara.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui restitusi PPN atau VAT refund yang hanya diberikan kepada turis pemegang paspor luar negeri yang berbelanja di toko khusus yang melayani VAT refund.

Kehadiran fasilitas tersebut tentunya menjadi nilai tambah bagi pemilik toko ketimbang toko-toko lainnya yang tidak melayani VAT refund. Untuk dapat memberikan pelayanan VAT refund, pemilik toko harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Nah, DDTCNews akan memaparkan mengenai tata cara pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang menyediakan layanan VAT refund. Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019.

Terdapat dua PKP toko retail yang bisa mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam VAT refund. Pertama, PKP tempat PPN terutang dipusatkan, dalam hal PKP telah melaksanakan pemusatan PPN terutang. Kedua, PKP yang belum atau tidak melaksanakan pemusatan PPN terutang.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam laman https://vatrefund.pajak.go.id. Lalu, masuk ke menu pendaftaran dan masukan data yang diminta. Bagi PKP yang melakukan pemusatan PPN, masukkan data seluruh cabang yang ada di Surat Keputusan (SK) Pemusatan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Apabila permohonan pendaftaran berhasil, PKP toko retail akan menerima notifikasi melalui e-mail yang disampaikan oleh [email protected]. Berikutnya, PKP juga akan menerima SK Penunjukan PKP Toko Retail dan Surat Pemberitahuan PIN yang dikirimkan melalui pos tercatat.

Surat Pemberitahuan PIN digunakan untuk melakukan aktivasi akun. PIN yang sudah diterima tidak dapat diubah. Sebelum 30 hari, PKP wajib melakukan aktivasi pengguna dengan cara memasukkan PIN yang diterima.

Apabila melewati masa tiga puluh hari tersebut PKP masih belum melakukan aktivasi PIN, PKP akan menerima notifikasi melalui e-mail [email protected]. Nanti, PKP yang bersangkutan akan diminta untuk mendaftar kembali secara elektronik.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Jika proses aktivasi berhasil, PKP akan menerima email notifikasi berisi user id dan PIN. Selanjutnya, PKP melakukan pendaftaran toko retail dengan login melalui aplikasi VAT Refund. Lalu, daftarkan toko retail yang akan menggunakan fasilitas VAT Refund.

Berikutnya, sistem akan mengirim email yang berisi user ID dan password. Perlu dicatat, user id yang sudah diberikan tidak dapat diganti oleh PKP tapi password dapat diganti. Terakhir, PKP melakukan perekaman permohonan VAT refund. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6