TIPS PAJAK

Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

KEINDAHAN alam dan keanekearagaman budaya menjadikan Indonesia sebagai tujuan destinasi wisata yang menarik bagi turis dari mancanegara. Kehadiran turis asing di Indonesia dapat berpotensi meningkatkan cadangan devisa negara.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui restitusi PPN atau VAT refund yang hanya diberikan kepada turis pemegang paspor luar negeri yang berbelanja di toko khusus yang melayani VAT refund.

Kehadiran fasilitas tersebut tentunya menjadi nilai tambah bagi pemilik toko ketimbang toko-toko lainnya yang tidak melayani VAT refund. Untuk dapat memberikan pelayanan VAT refund, pemilik toko harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nah, DDTCNews akan memaparkan mengenai tata cara pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang menyediakan layanan VAT refund. Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019.

Terdapat dua PKP toko retail yang bisa mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam VAT refund. Pertama, PKP tempat PPN terutang dipusatkan, dalam hal PKP telah melaksanakan pemusatan PPN terutang. Kedua, PKP yang belum atau tidak melaksanakan pemusatan PPN terutang.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam laman https://vatrefund.pajak.go.id. Lalu, masuk ke menu pendaftaran dan masukan data yang diminta. Bagi PKP yang melakukan pemusatan PPN, masukkan data seluruh cabang yang ada di Surat Keputusan (SK) Pemusatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila permohonan pendaftaran berhasil, PKP toko retail akan menerima notifikasi melalui e-mail yang disampaikan oleh [email protected]. Berikutnya, PKP juga akan menerima SK Penunjukan PKP Toko Retail dan Surat Pemberitahuan PIN yang dikirimkan melalui pos tercatat.

Surat Pemberitahuan PIN digunakan untuk melakukan aktivasi akun. PIN yang sudah diterima tidak dapat diubah. Sebelum 30 hari, PKP wajib melakukan aktivasi pengguna dengan cara memasukkan PIN yang diterima.

Apabila melewati masa tiga puluh hari tersebut PKP masih belum melakukan aktivasi PIN, PKP akan menerima notifikasi melalui e-mail [email protected]. Nanti, PKP yang bersangkutan akan diminta untuk mendaftar kembali secara elektronik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jika proses aktivasi berhasil, PKP akan menerima email notifikasi berisi user id dan PIN. Selanjutnya, PKP melakukan pendaftaran toko retail dengan login melalui aplikasi VAT Refund. Lalu, daftarkan toko retail yang akan menggunakan fasilitas VAT Refund.

Berikutnya, sistem akan mengirim email yang berisi user ID dan password. Perlu dicatat, user id yang sudah diberikan tidak dapat diganti oleh PKP tapi password dapat diganti. Terakhir, PKP melakukan perekaman permohonan VAT refund. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan