TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Syarat Pendirian Money Changer di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Syarat Pendirian Money Changer di M-Pajak

SURAT keterangan fiskal (SKF) acap kali dibutuhkan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan atas perizinan tertentu. Salah satunya ialah ketika mendirikan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank.

KUPVA merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing, serta pembelian cek pelawat. Sementara itu, penyelenggara KUPVA Bukan Bank (money changer) adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum PT yang melakukan KUPVA.

Dalam pendirian KUPVA tersebut, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan SKF yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan pada periode 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Saat ini, pengajuan permohonan SKF sudah bisa dilakukan secara online. Wajib pajak bisa mencetak SKF melalui DJP online atau aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mencetak SKF di M-Pajak.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah menginstal aplikasi M-Pajak. Adapun aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Selanjutnya, buka M-Pajak. Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.

Pada halaman tersebut, klik tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama seperti dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar. Temukan kode verifikasi yang telah diterima melalui email. Masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak.

Berikutnya, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Lalu, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Syarat Pendirian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Lalu, tekan tombol Cetak SKF. Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan.

Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6