TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Syarat Pendirian Money Changer di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Syarat Pendirian Money Changer di M-Pajak

SURAT keterangan fiskal (SKF) acap kali dibutuhkan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan atas perizinan tertentu. Salah satunya ialah ketika mendirikan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank.

KUPVA merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing, serta pembelian cek pelawat. Sementara itu, penyelenggara KUPVA Bukan Bank (money changer) adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum PT yang melakukan KUPVA.

Dalam pendirian KUPVA tersebut, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan SKF yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan pada periode 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Saat ini, pengajuan permohonan SKF sudah bisa dilakukan secara online. Wajib pajak bisa mencetak SKF melalui DJP online atau aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mencetak SKF di M-Pajak.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah menginstal aplikasi M-Pajak. Adapun aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Selanjutnya, buka M-Pajak. Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.

Pada halaman tersebut, klik tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama seperti dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar. Temukan kode verifikasi yang telah diterima melalui email. Masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak.

Berikutnya, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Lalu, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Syarat Pendirian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Lalu, tekan tombol Cetak SKF. Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan.

Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan