TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

Vallencia | Senin, 22 Mei 2023 | 12:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

PENGURUSAN izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) makin dipermudah dengan adanya layanan daring. Aplikasi yang disediakan oleh pemerintah untuk mengurus perizinan PPIU adalah Online Single Submission (OSS).

Dalam pengajuan perizinan, PPIU wajib melampirkan sejumlah dokumen di OSS, termasuk surat keterangan fiskal (SKF). Dokumen SKF dapat diperoleh melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mencetak SKF untuk izin operasional PPIU di M-Pajak.

Untuk memperoleh SKF di M-Pajak, pastikan perangkat ponsel yang dimiliki sudah tersambung dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Untuk diketahui, pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Selesai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar.

Temukan kode verifikasi yang telah diterima melalui email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Lalu, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan tekan tombol Cetak SKF.

Lalu, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses