TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

Vallencia | Senin, 22 Mei 2023 | 12:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

PENGURUSAN izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) makin dipermudah dengan adanya layanan daring. Aplikasi yang disediakan oleh pemerintah untuk mengurus perizinan PPIU adalah Online Single Submission (OSS).

Dalam pengajuan perizinan, PPIU wajib melampirkan sejumlah dokumen di OSS, termasuk surat keterangan fiskal (SKF). Dokumen SKF dapat diperoleh melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mencetak SKF untuk izin operasional PPIU di M-Pajak.

Untuk memperoleh SKF di M-Pajak, pastikan perangkat ponsel yang dimiliki sudah tersambung dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Untuk diketahui, pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Selesai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar.

Temukan kode verifikasi yang telah diterima melalui email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Lalu, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan tekan tombol Cetak SKF.

Lalu, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra