TIPS PAJAK

Cara Cek Padanan Jurusan untuk Formasi CPNS Kementerian Keuangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 September 2024 | 15:30 WIB
Cara Cek Padanan Jurusan untuk Formasi CPNS Kementerian Keuangan

KEMENTERIAN Keuangan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 1.230 formasi di 12 unit eselon I. Jumlah formasi terbesar berada pada Ditjen Pajak (DJP) sebanyak 607 formasi, disusul Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 435 formasi.

Jika diperinci, terdapat 1.159 formasi untuk kebutuhan umum dan 5 formasi untuk putra-putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Lalu, terdapat 25 formasi untuk penyandang disabilitas, 15 formasi untuk putra-putri Papua, dan 26 formasi untuk putra-putri Kalimantan.

Untuk mengikuti seleksi, Anda bisa mendaftarkan diri sscasn.bkn.go.id. Awalnya, pendaftaran bisa dilakukan paling lambat 6 September 2024. Namun, dalam perkembangannya, pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024 .

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perincian informasi jenis kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan (program studi), dan penempatan CPNS Kemenkeu bisa disimak melalui laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/. Terdapat beragam kualifikasi pendidikan yang tersedia, mulai dari SMA/SMK hingga S-1.

Sehubungan dengan pendaftaran CPNS, padanan kualifikasi pendidikan (jurusan) yang dapat turut mendaftar kerap dipertanyakan. Kementerian Keuangan pun merilis laman untuk mengecek padanan jurusan yang dapat mendaftar pada formasi yang tersedia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengecek padanan kualifikasi pendidikan, jurusan, atau program studi, untuk rekrutmen CPNS Kemenkeu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mula-mula, buka laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/. Setelah itu, halaman Rekrutmen Kemenkeu akan otomatis memunculkan pop up informasi ‘Silahkan cek padanan Kualifikasi Pendidikan yang dapat dilamar pada laman https://linktr.ee/CPNSKemenkeu’.

Klik https://linktr.ee/CPNSKemenkeu’, lalu pilih Padanan Pendidikan. Nanti, sistem akan otomatis memunculkan Daftar Padanan Kualifikasi Pendidikan. Cari, padanan pendidikan sesuai dengan jabatan yang Anda butuhkan.

Misal, Jabatan Pengelola Keprotokolan penempatan pada DJP, DJKN, dan BPPK, terbuka untuk jurusan D-III Komunikasi Massa/D-III Manajemen/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Administrasi Publik.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Padanan dari jurusan di atas antara lain D-III Komunikasi/D-III Komunikasi Terapan/D-III Hubungan Masyarakat/D-III Manajemen Administrasi/D-III Manajemen Perkantoran/D-III Administrasi Bisnis/ D-III Manajemen Keuangan/D-III Manajemen Keuangan Dan Perbankan.

Selain itu, D-III Manajemen Perpajakan/D-III Manajemen Pajak/D-III Manajemen Industri/D-III Manajemen Pemasaran/D-III Manajemen Rekod dan Arsip/D-III Manajemen Bisnis/D-III Manajemen Perusahaan/D-III Manajemen Pemasaran Industri Elektronika/D-III Manajemen Agribisnis/D-III Manajemen Perdagangan.

Sebagai catatan, padanan kualifikasi pendidikan yang terlampir pada laman tersebut hanya berlaku untuk Kementerian Keuangan. Adapun instansi lain mungkin memiliki kebijakan yang berbeda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak