TIPS PAJAK

Cara Cek Padanan Jurusan untuk Formasi CPNS Kementerian Keuangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 September 2024 | 15:30 WIB
Cara Cek Padanan Jurusan untuk Formasi CPNS Kementerian Keuangan

KEMENTERIAN Keuangan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 1.230 formasi di 12 unit eselon I. Jumlah formasi terbesar berada pada Ditjen Pajak (DJP) sebanyak 607 formasi, disusul Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 435 formasi.

Jika diperinci, terdapat 1.159 formasi untuk kebutuhan umum dan 5 formasi untuk putra-putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Lalu, terdapat 25 formasi untuk penyandang disabilitas, 15 formasi untuk putra-putri Papua, dan 26 formasi untuk putra-putri Kalimantan.

Untuk mengikuti seleksi, Anda bisa mendaftarkan diri sscasn.bkn.go.id. Awalnya, pendaftaran bisa dilakukan paling lambat 6 September 2024. Namun, dalam perkembangannya, pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024 .

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perincian informasi jenis kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan (program studi), dan penempatan CPNS Kemenkeu bisa disimak melalui laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/. Terdapat beragam kualifikasi pendidikan yang tersedia, mulai dari SMA/SMK hingga S-1.

Sehubungan dengan pendaftaran CPNS, padanan kualifikasi pendidikan (jurusan) yang dapat turut mendaftar kerap dipertanyakan. Kementerian Keuangan pun merilis laman untuk mengecek padanan jurusan yang dapat mendaftar pada formasi yang tersedia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengecek padanan kualifikasi pendidikan, jurusan, atau program studi, untuk rekrutmen CPNS Kemenkeu.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Mula-mula, buka laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/. Setelah itu, halaman Rekrutmen Kemenkeu akan otomatis memunculkan pop up informasi ‘Silahkan cek padanan Kualifikasi Pendidikan yang dapat dilamar pada laman https://linktr.ee/CPNSKemenkeu’.

Klik https://linktr.ee/CPNSKemenkeu’, lalu pilih Padanan Pendidikan. Nanti, sistem akan otomatis memunculkan Daftar Padanan Kualifikasi Pendidikan. Cari, padanan pendidikan sesuai dengan jabatan yang Anda butuhkan.

Misal, Jabatan Pengelola Keprotokolan penempatan pada DJP, DJKN, dan BPPK, terbuka untuk jurusan D-III Komunikasi Massa/D-III Manajemen/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Administrasi Publik.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Padanan dari jurusan di atas antara lain D-III Komunikasi/D-III Komunikasi Terapan/D-III Hubungan Masyarakat/D-III Manajemen Administrasi/D-III Manajemen Perkantoran/D-III Administrasi Bisnis/ D-III Manajemen Keuangan/D-III Manajemen Keuangan Dan Perbankan.

Selain itu, D-III Manajemen Perpajakan/D-III Manajemen Pajak/D-III Manajemen Industri/D-III Manajemen Pemasaran/D-III Manajemen Rekod dan Arsip/D-III Manajemen Bisnis/D-III Manajemen Perusahaan/D-III Manajemen Pemasaran Industri Elektronika/D-III Manajemen Agribisnis/D-III Manajemen Perdagangan.

Sebagai catatan, padanan kualifikasi pendidikan yang terlampir pada laman tersebut hanya berlaku untuk Kementerian Keuangan. Adapun instansi lain mungkin memiliki kebijakan yang berbeda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran