TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

DIRJEN pajak dapat mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPN, berdasarkan permohonan PKP.

PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan. Permohonan dibuat tertulis dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis. Mula-mula, pemohon harus mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.

Berikut tahapan pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  1. Jenis pencabutan: diisi dengan tanda silang pada kolom kotak permohonan.
  2. NPWP: diisi dengan NPWP PKP yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
  3. Nama wajib pajak: diisi dengan nama PKP yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan kartu NPWP atau SKT.
  4. Alasan pencabutan: diisi dengan tanda silang pada kotak yang sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Jika memilih alasan lain, mohon dituliskan secara jelas.
  5. Pernyataan: formulir pencabutan pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.

Setelah mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP serta melampirkan dokumen pendukung, permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan.

Pemohon juga bisa menyampaikan permohonan tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat PKP diadministrasikan.

Dalam hal permohonan tersebut memenuhi ketentuan, kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada PKP. Namun, apabila tidak memenuhi ketentuan, permohonan tersebut akan dikembalikan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP dapat memberikan keputusan menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Namun, kepala KPP juga bisa menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Penerbitan keputusan dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal BPE atau tanggal BPS. Jika kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam waktu paling lama 6 bulan maka permohonan PKP dianggap dikabulkan.

Setelah itu, kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen