DIRJEN pajak dapat mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPN, berdasarkan permohonan PKP.
PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan. Permohonan dibuat tertulis dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis. Mula-mula, pemohon harus mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.
Berikut tahapan pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP:
Setelah mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP serta melampirkan dokumen pendukung, permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan.
Pemohon juga bisa menyampaikan permohonan tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat PKP diadministrasikan.
Dalam hal permohonan tersebut memenuhi ketentuan, kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada PKP. Namun, apabila tidak memenuhi ketentuan, permohonan tersebut akan dikembalikan.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP dapat memberikan keputusan menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Namun, kepala KPP juga bisa menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Penerbitan keputusan dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal BPE atau tanggal BPS. Jika kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam waktu paling lama 6 bulan maka permohonan PKP dianggap dikabulkan.
Setelah itu, kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.