TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

DIRJEN pajak dapat mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPN, berdasarkan permohonan PKP.

PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan. Permohonan dibuat tertulis dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis. Mula-mula, pemohon harus mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.

Berikut tahapan pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Jenis pencabutan: diisi dengan tanda silang pada kolom kotak permohonan.
  2. NPWP: diisi dengan NPWP PKP yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
  3. Nama wajib pajak: diisi dengan nama PKP yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan kartu NPWP atau SKT.
  4. Alasan pencabutan: diisi dengan tanda silang pada kotak yang sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Jika memilih alasan lain, mohon dituliskan secara jelas.
  5. Pernyataan: formulir pencabutan pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.

Setelah mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP serta melampirkan dokumen pendukung, permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan.

Pemohon juga bisa menyampaikan permohonan tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat PKP diadministrasikan.

Dalam hal permohonan tersebut memenuhi ketentuan, kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada PKP. Namun, apabila tidak memenuhi ketentuan, permohonan tersebut akan dikembalikan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP dapat memberikan keputusan menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Namun, kepala KPP juga bisa menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penerbitan keputusan dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal BPE atau tanggal BPS. Jika kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam waktu paling lama 6 bulan maka permohonan PKP dianggap dikabulkan.

Setelah itu, kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?