KONSULTASI PAJAK

Bikin Pabrik Luar Negeri tapi Gagal, Bisa Dibebankan Secara Fiskal?

Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Bikin Pabrik Luar Negeri tapi Gagal, Bisa Dibebankan Secara Fiskal?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Taufik. Saya adalah manajer akuntansi di suatu perusahaan yang bergerak di bidang produksi beras. Beberapa tahun yang lalu, perusahaan kami bekerja sama dengan perusahaan di Thailand untuk mendirikan pabrik beras baru. Kami mendirikan perusahaan baru di Thailand dengan proporsi saham kami 40% dan rekanan kami 60%.

Namun, dalam dua tahun terakhir, kondisi perusahaan rekanan kami bermasalah dan tidak mampu lagi membayar biaya pembangunan pabrik beras tersebut. Akhirnya, diputuskan bahwa perusahaan patungan tersebut dibubarkan.

Pertanyaan saya, apakah biaya pembangunan pabrik beras di Thailand yang ternyata dibatalkan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan kami?

Taufik, Cilacap.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Taufik atas pertanyaannya. Secara prinsip, penentuan biaya yang diperbolehkan untuk menjadi pengurang penghasilan bruto telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha ....”

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

Dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasannya, sepanjang biaya yang sudah dikeluarkan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak maka biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Terkait dengan pertanyaan Bapak di atas, pembebanannya harus terlebih dahulu mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri (PMK 192/2018). Pasal 2 ayat (1) PMK 192/2018 mengatur:

“WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.”

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) PMK 192/2018 mengatur:

“Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.”

Kemudian, Pasal 4 ayat (3) PMK 192/2018 mengatur:

“Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

  1. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
  2. kerugian lain yang diderita di luar negeri.”

Berdasarkan pertanyaan Bapak, diketahui perusahaan Bapak melakukan investasi dan mendirikan perusahaan baru dengan persentase kepemilikan 40%. Dengan kata lain, kerugian akibat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan pabrik beras yang ternyata dibatalkan, berada pada perusahaan tersebut dan terpisah dari perusahaan Bapak (sekalipun perusahaan Bapak merupakan pemegang sahamnya).

Dengan demikian, klausul Pasal 4 ayat (3) PMK 192/2018 tidak dapat diterapkan kepada perusahaan Bapak. Pembebanan biaya akibat pembangunan pabrik beras di Thailand yang ternyata dibatalkan karena perusahaannya dibubarkan tersebut kembali mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasannya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Atas biaya tersebut boleh dibebankan secara fiskal.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

BERITA PILIHAN