KURS PAJAK 13 JULI - 19 JULI 2022

Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Juli 2022 | 09:07 WIB
Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.987. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.865 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.234,21 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp 10.236,34 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan reli penguatan nilai kurs pajak dengan patokan senilai Rp3.388,96 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 3.375,83 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.694,64 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.687,17 per dolar Singapura.

Sebaliknya, euro terus mengalami tekanan terhadap rupiah. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 15.350,57. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.591,30 per euro.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.35/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Juli 2022 - 19 Juli 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.987,00 122,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.234,21 -2,13
3 Dolar Kanada (CAD) 11.554,49 16,39
4 Kroner Denmark (DKK) 2.062,86 -32,89
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.909,79 15,42
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.388,96 13,13
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.261,30 -14,46
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.491,96 -13,52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.997,77 -91,75
10 Dolar Singapura (SGD) 10.694,64 7,47
11 Kroner Swedia (SEK) 1.429,08 -27,22
12 Franc Swiss (CHF) 15.444,80 -89,09
13 Yen Jepang (JPY) 11.027,03 82,72
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,24 0,16
15 Rupee India (INR) 189,20 0,60
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.803,06 339,03
17 Rupee Pakistan (PKR) 72,48 0,19
18 Peso Philipina (PHP) 269,50 -1,09
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.992,01 30,97
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,35 0,09
21 Bath Thailand (THB) 416,69 -4,17
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.712,37 12,10
23 Euro Euro (EUR) 15.350,57 -240,73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.236,76 17,75
25 Won Korea (KRW) 11,52 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN