PERKENALKAN, saya Yazar. Saya adalah karyawan finance and accounting pada salah satu perusahaan retail. Perusahaan kami bekerja sama dengan salah satu distributor berbentuk PT untuk penjualan di area Makassar.
Kami memberikan conditional rebate berupa uang tunai ke distributor sebesar 2% dari total pembelian bersih. Conditional rebate yang dimaksud adalah potongan penjualan apabila distributor telah mencapai target penjualan.
Pertanyaan saya, adakah risiko pajak atas transaksi ini? Jika ada, seperti apa perlakuan pajaknya? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Yazar, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Yazar. Berkaitan dengan pemberian conditional rebate dalam transaksi jual beli seperti yang Bapak jelaskan, terdapat aturan pajak yang secara spesifik mengatur mengenai hal tersebut.
Beleid yang dimaksud adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli (SE-24/2018).
Dalam SE-24/2018, penjual didefinisikan sebagai pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen. Kemudian, pembeli adalah pihak yang membeli produk dari penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.
Adapun ruang lingkup dari SE-24/2018 mengatur imbalan sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Angka 2 SE-24/2018 menyebutkan:
“2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli
Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:
Pada transaksi yang terjadi di perusahaan Bapak, kita dapat melihat bahwa ruang lingkup yang digunakan adalah sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu. Dalam angka 3 huruf a SE-24/2018 disebutkan bahwa pencapaian syarat tertentu dapat berupa:
Oleh karena conditional rebate diberikan jika distributor mencapai target penjualan tertentu maka transaksi ini sesuai dengan penjelasan pencapaian syarat tertentu. Dengan demikian, perlakuan pajak atas pemberian conditional rebate mengacu pada perlakuan pajak atas imbalan atas pencapaian syarat tertentu.
Terdapat 2 implikasi pajak yang perlu diketahui. Pertama, dari aspek PPh. Perlakuan PPh atas pemberian imbalan pencapaian syarat tertentu yang diberikan kepada distributor berbentuk PT akan mengacu pada angka 3 huruf d angka 1) huruf a) nomor (2) SE-24/2018.
Pada saat distributor menerima conditional rebate dari perusahaan Bapak maka atas imbalan tersebut dikategorikan sebagai penghargaan yang menjadi objek PPh. Perusahaan Bapak wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghargaan. Adapun tarif PPh Pasal 23 atas penghargaan adalah sebesar 15%.
Kedua, aspek PPN. Terkait perlakuan PPN atas pemberian imbalan pencapaian syarat tertentu yang dilakukan perusahaan Bapak, akan mengacu pada angka 3 huruf d angka 2) huruf b) SE-24/2018.
Sesuai ketentuan tersebut, pada saat perusahaan Bapak memberikan uang dalam rangka conditional rebate kepada distributor maka atas imbalan tersebut tidak dikenai PPN. Dengan demikian, pembeli tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.