KURS PAJAK 3—9 APRIL 2019

Bergerak Variatif, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2019 | 09:12 WIB
Bergerak Variatif, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam sepekan ke depan. Rupiah tercatat melemah terhadap hampir separuh mata uang negara mitra, termasuk dolar Amerika Serikat.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam periode 3 April—9 April 2019 dipatok senilai Rp14.221. Posisi tersebut tercatat naik bila dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp14.189 per dolar Amerika Serikat (AS).

Hal serupa juga terjadi untuk dolar Australia. Setelah tercatat melemah pekan lalu, mata uang Negeri Kanguru ini berada di level Rp10.096,91 per dolar Australia. Ini mengalami kenaikan (rebound) dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp10.068,51 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Sementara itu, pelemahan dolar Singapura masih terjadi. Untuk sepekan ke depan, mata uang negara tetangga ini dipatok senilai Rp10.495,99. Posisi ini mengalami penurunan dibandingkan pekan lalu senilai Rp10.507,91 per dolar Singapura.

Pelemahan terhadap rupiah juga terjadi pada ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 ringgit Malaysia dipatok senilai Rp3.487,87. Patokan nilai tukar mata uang Negeri Jiran ini mengalami penurunan jika dibandingkan pekan sebelumnya Rp3.488,24 per ringgit Malaysia.

Hal yang sama juga terjadi untuk euro. Mata uang tunggal Eropa ini melanjutkan tren depresiasi dengan kurs pajak sepekan ke depan di level Rp15.973,15 per euro. Angka ini tercatat turun dibandingkan nilai kurs pada pekan lalu senilai Rp16.102,19 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 April 2019 - 9 April 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,221.00 32.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,096.91 28.40
3 Dolar Kanada (CAD) 10,630.79 17.55
4 Kroner Denmark (DKK) 2,139.56 -18.14
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,811.64 3.88
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,487.87 -0.37
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,695.89 -59.07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,652.54 -12.72
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,652.59 -70.44
10 Dolar Singapura (SGD) 10,495.99 -11.92
11 Kroner Swedia (SEK) 1,532.72 -7.34
12 Franc Swiss (CHF) 14,281.15 13.34
13 Yen Jepang (JPY) 12,834.71 2.37
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.34 0.03
15 Rupee India (INR) 205.92 0.08
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,798.30 40.46
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.14 -0.13
18 Peso Philipina (PHP) 270.35 1.01
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,791.84 8.60
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.84 1.25
21 Bath Thailand (THB) 447.63 -0.25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,433.62 -3.68
23 Euro Euro (EUR) 15,973.15 -129.04
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,113.44 -0.92
25 Won Korea (KRW) 12.53 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN