THAILAND

Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 19:00 WIB
Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan kebijakan nontarif atas barang-barang murah yang diimpor sebagai salah satu upaya memberikan keberpihakan barang lokal yang diproduksi pelaku UMKM dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Patchara Anuntasilpa mengatakan kajian perubahan aturan kepabeanan perlu dilakukan seiring dengan berkembangnya belanja online melalui e-commerce. Saat ini, tindakan nontarif masih digodok.

"Tindakan non-tarif akan menjembatani perbedaan antara barang-barang murah yang dikirim ke Thailand yang bebas pajak dan barang-barang yang diproduksi secara lokal oleh UMKM," katanya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Patchara menjelaskan aturan yang berlaku saat ini mengizinkan barang dengan harga hingga 1.500 baht atau sektiar Rp641.000 yang dikirim ke Thailand dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, produk yang dihasilkan UMKM akan dikenakan PPN dan pelaku UMKM juga harus membayar pajak penghasilan (PPh). Adapun jumlah paket yang masuk ke Thailand mencapai lebih dari 38 juta paket setiap tahun.

Menurut Patchara, pembebasan bea masuk untuk produk-produk murah menyebabkan disparitas harga yang tinggi antara barang impor dan barang lokal. Untuk itu, pemerintah perlu mengubah ketentuan kepabeanan sehingga kenaikan impor tidak berdampak pada UMKM.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelidiki persoalan impor barang murah, terutama dari China. Impor produk dengan harga murah menunjukkan tren peningkatan seiring dengan makin banyaknya orang yang memesan produk secara daring.

"Tentu [kebijakan nontarif yang akan diberlakukan] tak boleh dianggap melanggar aturan kepabeanan internasional," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6