THAILAND

Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 19:00 WIB
Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan kebijakan nontarif atas barang-barang murah yang diimpor sebagai salah satu upaya memberikan keberpihakan barang lokal yang diproduksi pelaku UMKM dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Patchara Anuntasilpa mengatakan kajian perubahan aturan kepabeanan perlu dilakukan seiring dengan berkembangnya belanja online melalui e-commerce. Saat ini, tindakan nontarif masih digodok.

"Tindakan non-tarif akan menjembatani perbedaan antara barang-barang murah yang dikirim ke Thailand yang bebas pajak dan barang-barang yang diproduksi secara lokal oleh UMKM," katanya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Patchara menjelaskan aturan yang berlaku saat ini mengizinkan barang dengan harga hingga 1.500 baht atau sektiar Rp641.000 yang dikirim ke Thailand dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, produk yang dihasilkan UMKM akan dikenakan PPN dan pelaku UMKM juga harus membayar pajak penghasilan (PPh). Adapun jumlah paket yang masuk ke Thailand mencapai lebih dari 38 juta paket setiap tahun.

Menurut Patchara, pembebasan bea masuk untuk produk-produk murah menyebabkan disparitas harga yang tinggi antara barang impor dan barang lokal. Untuk itu, pemerintah perlu mengubah ketentuan kepabeanan sehingga kenaikan impor tidak berdampak pada UMKM.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelidiki persoalan impor barang murah, terutama dari China. Impor produk dengan harga murah menunjukkan tren peningkatan seiring dengan makin banyaknya orang yang memesan produk secara daring.

"Tentu [kebijakan nontarif yang akan diberlakukan] tak boleh dianggap melanggar aturan kepabeanan internasional," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN