THAILAND

Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 19:00 WIB
Belanja Online Barang Impor Melonjak, Aturan Kepabeanan Bakal Direvisi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan kebijakan nontarif atas barang-barang murah yang diimpor sebagai salah satu upaya memberikan keberpihakan barang lokal yang diproduksi pelaku UMKM dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Patchara Anuntasilpa mengatakan kajian perubahan aturan kepabeanan perlu dilakukan seiring dengan berkembangnya belanja online melalui e-commerce. Saat ini, tindakan nontarif masih digodok.

"Tindakan non-tarif akan menjembatani perbedaan antara barang-barang murah yang dikirim ke Thailand yang bebas pajak dan barang-barang yang diproduksi secara lokal oleh UMKM," katanya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Patchara menjelaskan aturan yang berlaku saat ini mengizinkan barang dengan harga hingga 1.500 baht atau sektiar Rp641.000 yang dikirim ke Thailand dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, produk yang dihasilkan UMKM akan dikenakan PPN dan pelaku UMKM juga harus membayar pajak penghasilan (PPh). Adapun jumlah paket yang masuk ke Thailand mencapai lebih dari 38 juta paket setiap tahun.

Menurut Patchara, pembebasan bea masuk untuk produk-produk murah menyebabkan disparitas harga yang tinggi antara barang impor dan barang lokal. Untuk itu, pemerintah perlu mengubah ketentuan kepabeanan sehingga kenaikan impor tidak berdampak pada UMKM.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelidiki persoalan impor barang murah, terutama dari China. Impor produk dengan harga murah menunjukkan tren peningkatan seiring dengan makin banyaknya orang yang memesan produk secara daring.

"Tentu [kebijakan nontarif yang akan diberlakukan] tak boleh dianggap melanggar aturan kepabeanan internasional," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar