STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Begini Tren Insentif Pajak yang Ditawarkan di KEK Negara Berkembang

Dian Kurniati | Selasa, 03 Mei 2022 | 09:30 WIB
Begini Tren Insentif Pajak yang Ditawarkan di KEK Negara Berkembang

BANYAK negara berkembang di dunia yang membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menarik investasi asing. Salah satu daya tarik yang ditawarkan biasanya berupa insentif pajak yang berbeda dari investor di luar KEK.

Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) pada awal 2022 merilis working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries.

Working paper tersebut disusun oleh Alessandra Celani, Luisa Dressler, dan Martin Wermelinger. Working paper ini menampilkan tinjauan mendalam mengenai pemberian insentif pajak pada KEK oleh 36 negara berkembang, termasuk Indonesia.

Dari angka tersebut, 28 negara di antaranya membuat KEK dengan bentuk beragam, seperti zona ekonomi khusus, zona industri, zona bebas, zona pengembangan, dan zona pemrosesan ekspor.

Kebanyakan KEK menggunakan insentif tax exemption untuk menarik investor. Sebanyak 64% atau 18 dari 28 negara berkembang yang memiliki KEK memberikan setidaknya 1 tax exemption secara penuh untuk sementara waktu kepada investor. Adapun 25% memberikannya secara permanen.

Skema insentif berupa penurunan tarif pajak tergolong lebih jarang digunakan di KEK, tetapi masih tersedia pada beberapa negara. Adapun tax exemption berbasis pengeluaran, seperti tunjangan pajak dan kredit pajak, lebih jarang diterapkan di KEK karena masing-masing hanya 25% dan 4% dari 28 negara.

Apabila melihat kebijakan insentif pajak di luar KEK, kebanyakan negara berkembang juga memberikan insentif tax exemption secara penuh untuk sementara waktu. Tercatat 61% atau 22 dari 36 negara berkembang memberikan tax exemption secara penuh untuk sementara waktu, sedangkan 25% memberikan secara permanen.

Meskipun tax exemption di luar KEK sering kali dikaitkan dengan sektor atau lokasi tertentu, kelayakan memperoleh manfaat dari insentif di dalam KEK biasanya bergantung pada kegiatan ekspor.

Melalui kegiatan ekspor di dalam KEK, negara biasanya akan memberikan tarif preferensial terhadap pendapatan dari ekspor atau ketika suatu perusahaan mencapai tingkat ekspor tertentu agar mendapatkan insentif.

Kedua desain kebijakan tersebut untuk mempromosikan ekspor yang diharapkan memberi dampak lebih besar pada perekonomian. Misalnya, Zona Ekspor Bebas Belarus membebaskan pendapatan ekspor dari semua bisnis yang beroperasi di dalam zona tersebut untuk sementara.

Kemudian, Madagaskar memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan selama 5 tahun apabila perusahaan mengekspor setidaknya 95% dari output mereka.

Sehubungan dengan penurunan tarif PPh badan, kebijakan ini lebih mungkin terjadi di luar ketimbang di dalam KEK. Meski demikian, pada negara yang memberlakukan kebijakan tersebut di dalam KEK, tingkat penurunan tarifnya rata-rata relatif lebih besar.

Penurunan tarif PPh badan di bawah tarif normal yang berlaku di luar KEK terjadi di 16 negara. Sementara itu, skema insentif ini hanya diberikan oleh 4 negara yang menawarkannya di dalam KEK. Namun, penurunan tarif PPh badan di dalam KEK tersebut diberikan secara lebih signifikan yakni setara dengan 45% tarif PPh badan normal.

Berikut ini tren pemberian insentif pajak di dalam dan luar KEK pada 39 negara berkembang.

Kredit pajak
a. di dalam KEK 1 dari 28 negara (4%)
b. di luar KEK 4 dari 36 negara (11%).

Pengurangan tarif pajak secara sementara
a. di dalam KEK 4 dari 28 negara (14%)
b. di luar KEK 16 dari 36 negara (44%).

Tax allowance
a. di dalam KEK 6 dari 28 negara (21%)
b. di luar KEK 23 dari 36 negara (64%)

Tax exemption secara penuh dan diberikan permanen
a. di dalam KEK 7 dari 28 negara (25%)
b. di luar KEK 6 dari 36 negara (17%)

Pengurangan tarif pajak secara permanen
a. di dalam KEK 7 dari 28 negara (25%)
b. di luar KEK 16 dari 36 negara (44%)

Tax exemption secara penuh dan diberikan sementara
a. di dalam KEK 18 dari 28 negara (64%)
b. di luar KEK 22 dari 36 negara (61%)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra