SETIAP wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 (PER 32).
Dalam ayat selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) PER 32 disebutkan langkah pertama dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut adalah dengan melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis).
Lantas apa itu analisis kesebandingan?
Pengertian analisis kesebandingan telah diatur baik dalam PER 32 itu sendiri, OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines), ataupun United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TP Manual). Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.
“A comparison of a controlled transaction with an uncontrolled transaction or transactions. Controlled and uncontrolled transactions are comparable if none of the differences between the transactions could materially affect the factor being examined in the methodology (e.g. price or margin), or if reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of any such differences.”
Terjemahan:
Perbandingan transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Transaski afiliasi dan transaksi independen sebanding jika tidak ada perbedaan material yang dapat memengaruhi faktor yang sedang dikaji pada metode (harga atau marjin), atau jika cukup akurat, penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan efek material pada setiap perbedaan.
An analysis carried out to compare the controlled transaction with the conditions that prevail in transactions at arm’s length between independent entities. This involves an understanding of the economically significant characteristics of the controlled transaction and a comparison of the conditions of the controlled transaction with those of the comparable transactions.
Terjemahan:
Analisis yang dilakukan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelazima usaha antarentitas independen. Hal ini melibatkan pemahaman tentang karakteristik ekonomi yang signifikan transaksi afiliasi dan perbandingan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi yang sebanding.
Atas penjelasan tersebut, secara umum analisis kesebandingan dapat diartikan sebagai analisis yang digunakan untuk membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.