RANCANGAN Undang-Undang Pengampunan Pajak telah disahkan menjadi Undang-Undang. Lalu siapakah yang bisa mendapat pengampunan pajak dan bagaimana cara mendapatkannya?
Subjek & Objek Pengampunan Pajak
Wajib Pajak (WP) yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah seluruh WP baik perorangan, badan atau bentuk usaha tetap yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi WP yang belum mempunyai NPWP harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.
WP yang dikecualikan untuk mendapatkan pengampunan pajak adalah:
Kewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP.
Tata Cara Permohonan Pengampunan Pajak
WAJIB Pajak yang berhak dan hendak memperoleh pengampunan pajak harus memenuhi syarat berupa:
Untuk memperoleh pengampunan pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan di atas harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri.
Surat pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi, atau bagi wajib pajak badan adalah pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian atau penerima kuasa apabila pemimpin tertinggi berhalangan.
Surat pernyataan itu sedikitnya berisi informasi mengenai identitas Wajib Pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Surat Pernyataan tersebut harus dilampiri dengan:
Bagi WP yang ingin mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia, harus melampirkan dokumen tambahan berupa surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 tahun terhitung sejak dialihkan.
Sedangkan bagi WP yang mengungkapkan harta yang berada di wilayah Indonesia, harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar negeri paling singkat selama 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Bagi WP yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada Tahun Pajak terakhir, harus pula melampirkan surat pernyataan mengenai peredaran usaha, yang berisi pencatatan peredaran usaha mulai Januari sampai dengan Desember pada tahun pajak terakhir.
Atas Surat Pernyataan yang telah dibuat, WP meminta penjelasan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen, termasuk penghitungan besarnya uang tebusan dan besarnya tunggakan pajak yang harus dilunasi.
Apabila berdasarkan penjelasan tersebut penghitungan uang tebusan atau besarnya tunggakan pajak yang harus dilunasi sudah tepat selanjutnya WP dapat membayar uang tebusan ke Bank Persepsi dan melampirkan bukti pembayaran beserta Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut dalam Surat pernyataan.
Penyampaian Surat Pernyataan
SURAT Pernyataan yang telah diisi secara benar dan lengkap disampaikan kepada kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya akan diberi tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.