PP 58/2020

Baru Dirilis, Peraturan Pemerintah Soal Pengelolaan PNBP

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Baru Dirilis, Peraturan Pemerintah Soal Pengelolaan PNBP

Tampilan depan salinan PP 58/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan PP 58/2020 terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PP ini mengatur lebih terperinci tentang perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan PNBP yang ternuat dalam UU 9/2018 tentang PNBP.

Dalam bagian penjelasan PP 58/2020 disebutkan pengaturan pengelolaan PNBP dalam PP terbaru diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pengelola PNBP dalam mengelola PNBP, termasuk menjawab permasalahan dan tantangan dalam pengelolaannya.

"Permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke kas negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN, serta penagihan dan pengelolaan piutang PNBP yang kurang optimal,” demikian penggalan bagian penjelasan PP 58/2020, dikutip pada Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Untuk menjawab tantangan tersebut, PP ini secara lebih terperinci telah mengatur tentang verifikasi dan pengawasan PNBP, penyetoran PNBP melalui sistem informasi, fleksibilitas penggunaan PNBP, dan pengaturan yang lebih jelas tentang penagihan dan piutang PNBP.

Selain bagi pemerintah, wajib bayar juga harus berpedoman pada PP 58/2020 dalam menjalankan kewajiban dan hak PNBP-nya, seperti pengajuan koreksi surat tagihan hingga kewajiban pembayaran PNBP sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU 9/2018, pengelola PNBP terdiri dari Menteri keuangan selaku pengelola fiskal atau chief financial officer dan pimpinan instansi pengelola PNBP selaku chief operational officer pada bidang PNBP.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Pada saat perencanaan, instansi pengelola PNBP bertugas sebagai instansi yang menyusun dan menyampaikan rencana PNBP. Sementara itu, Kementerian Keuangan berperan sebagai penelaah dan pihak yang menetapkan rencana PNBP.

Pasal 7 PP 58/2020 menegaskan perencanaan PNBP dilakukan sesuai dengan siklus APBN. Rencana harus disusun dengan realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan.

Dengan terbitnya PP No. 58/2020 serta PP No. 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP maka masih terdapat 2 PP yang perlu disusun oleh pemerintah untuk melaksanakan UU 9/2018.

PP yang dimaksud adalah PP tentang tata cara penetapan tarif dan jenis PNBP serta PP terkait dengan pemeriksaan PNBP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax