Tampilan depan salinan PP 58/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan PP 58/2020 terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PP ini mengatur lebih terperinci tentang perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan PNBP yang ternuat dalam UU 9/2018 tentang PNBP.
Dalam bagian penjelasan PP 58/2020 disebutkan pengaturan pengelolaan PNBP dalam PP terbaru diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pengelola PNBP dalam mengelola PNBP, termasuk menjawab permasalahan dan tantangan dalam pengelolaannya.
"Permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke kas negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN, serta penagihan dan pengelolaan piutang PNBP yang kurang optimal,” demikian penggalan bagian penjelasan PP 58/2020, dikutip pada Jumat (23/10/2020).
Untuk menjawab tantangan tersebut, PP ini secara lebih terperinci telah mengatur tentang verifikasi dan pengawasan PNBP, penyetoran PNBP melalui sistem informasi, fleksibilitas penggunaan PNBP, dan pengaturan yang lebih jelas tentang penagihan dan piutang PNBP.
Selain bagi pemerintah, wajib bayar juga harus berpedoman pada PP 58/2020 dalam menjalankan kewajiban dan hak PNBP-nya, seperti pengajuan koreksi surat tagihan hingga kewajiban pembayaran PNBP sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU 9/2018, pengelola PNBP terdiri dari Menteri keuangan selaku pengelola fiskal atau chief financial officer dan pimpinan instansi pengelola PNBP selaku chief operational officer pada bidang PNBP.
Pada saat perencanaan, instansi pengelola PNBP bertugas sebagai instansi yang menyusun dan menyampaikan rencana PNBP. Sementara itu, Kementerian Keuangan berperan sebagai penelaah dan pihak yang menetapkan rencana PNBP.
Pasal 7 PP 58/2020 menegaskan perencanaan PNBP dilakukan sesuai dengan siklus APBN. Rencana harus disusun dengan realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan.
Dengan terbitnya PP No. 58/2020 serta PP No. 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP maka masih terdapat 2 PP yang perlu disusun oleh pemerintah untuk melaksanakan UU 9/2018.
PP yang dimaksud adalah PP tentang tata cara penetapan tarif dan jenis PNBP serta PP terkait dengan pemeriksaan PNBP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.