CHINA

Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Syadesa Anida Herdona | Senin, 24 Januari 2022 | 16:00 WIB
Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Warga berjalan di taman saat wabah virus corona (COVID-19) terus berlanjut di Beijing, China, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang pemberian insentif pajak untuk sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, dan modal ventura. Kebijakan ini diberikan melalui penetapan kebijakan tarif preferensi dan biaya tahun 2023.

Menurut salah seorang anggota kabinet, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi dunia bisnis serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha.

“Kebijakan untuk memperpanjang pengurangan pajak dan biaya diberikan untuk pelaku bisnis yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha,” tulis salah satu agensi berita di China, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk inkubator bisnis teknologi yang memenuhi kualifikasi akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengecualian PPN juga berlaku untuk science park yang disediakan universitas. Tak hanya PPN, pajak atas properti dan tanah juga akan dikecualikan.

Menurut salah seorang anggota dewan, perusahaan modal ventura dan para angel investor-nya juga akan mendapat insentif pajak. Mereka dapat mengurangkan proporsi dari investasi yang diberikan sebagai biaya pengurang pajak.

Dilansir Tax Notes International, pasar tradisional dan pasar grosir juga akan dikecualikan dari pajak atas properti dan tanah.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selanjutnya, bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan juga ikut mendapat keringanan pajak selama pandemi ini. Atas bonus dan subsidi yang diberikan kepada mereka dalam sementara waktu ini akan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Tidak berhenti sampai di situ. Hunian apartemen yang ditempati oleh mahasiswa juga akan dikecualikan dari pajak atas properti. Untuk kontrak sewa apartemen juga akan dikecualikan dari pengenaan bea meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN