CHINA

Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Syadesa Anida Herdona | Senin, 24 Januari 2022 | 16:00 WIB
Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Warga berjalan di taman saat wabah virus corona (COVID-19) terus berlanjut di Beijing, China, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang pemberian insentif pajak untuk sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, dan modal ventura. Kebijakan ini diberikan melalui penetapan kebijakan tarif preferensi dan biaya tahun 2023.

Menurut salah seorang anggota kabinet, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi dunia bisnis serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha.

“Kebijakan untuk memperpanjang pengurangan pajak dan biaya diberikan untuk pelaku bisnis yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha,” tulis salah satu agensi berita di China, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Alur Pengenaan PPN atas Penyerahan LPG Bersubsidi

Untuk inkubator bisnis teknologi yang memenuhi kualifikasi akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengecualian PPN juga berlaku untuk science park yang disediakan universitas. Tak hanya PPN, pajak atas properti dan tanah juga akan dikecualikan.

Menurut salah seorang anggota dewan, perusahaan modal ventura dan para angel investor-nya juga akan mendapat insentif pajak. Mereka dapat mengurangkan proporsi dari investasi yang diberikan sebagai biaya pengurang pajak.

Dilansir Tax Notes International, pasar tradisional dan pasar grosir juga akan dikecualikan dari pajak atas properti dan tanah.

Baca Juga:
Bahas Tuntas PPN, DDTC Segera Hadirkan Buku PPN Edisi Kedua

Selanjutnya, bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan juga ikut mendapat keringanan pajak selama pandemi ini. Atas bonus dan subsidi yang diberikan kepada mereka dalam sementara waktu ini akan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Tidak berhenti sampai di situ. Hunian apartemen yang ditempati oleh mahasiswa juga akan dikecualikan dari pajak atas properti. Untuk kontrak sewa apartemen juga akan dikecualikan dari pengenaan bea meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pengenaan PPN atas Penyerahan LPG Bersubsidi

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:06 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas PPN, DDTC Segera Hadirkan Buku PPN Edisi Kedua

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pengenaan PPN atas Penyerahan LPG Bersubsidi

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:07 WIB PMK 15/2025

PMK 15/2025 Perkenalkan Pemeriksaan Spesifik, Jangka Waktunya Singkat

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:06 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas PPN, DDTC Segera Hadirkan Buku PPN Edisi Kedua

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Senin, 17 Februari 2025 | 22:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Senin, 17 Februari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kompensasi Lebih Bayar Tak Muncul di Coretax, WP Perlu Pastikan Ini

Senin, 17 Februari 2025 | 18:45 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Digital Tembus Rp774,8 Miliar di Januari 2025