AGENDA PAJAK

Bahas UU HPP, PKN STAN Gelar Webinar Gratis

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:05 WIB
Bahas UU HPP, PKN STAN Gelar Webinar Gratis

JAKARTA, DDTCNews - PKN STAN menggelar Webinar State Finance Series yang merupakan bagian dari rangkaian acara Government Network 2021.

Acara bertajuk Harmonisasi Pengaturan Pajak dan Digitalisasi Keuangan, Berdampak Baik?. Salah satu tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang.

Webinar digelar pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB—selesai. Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber. Pertama, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. Kedua, Ekonom Ahli Bank Indonesia Agung Purwoko.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Ketiga, Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Keempat, Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus. Dosen PKN STAN Heru Akhmadi akan hadir sebagai moderator. Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto akan hadir memberikan welcoming remarks.

Acara ini terbuka untuk umum melalui Zoom (terbatas) dan Youtube PKN STAN. Pendaftaran melalui govnet.staner.id/WebinarStateFinance. Akan ada e-certificate tingkat nasional untuk seluruh peserta. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Fikri Harris (08118490400).

Seperti diketahui, payung hukum tersebut memuat 6 kelompok pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Anda bisa menyimak beberapa ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra