UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB
Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

JAKARTA, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) akan menggelar kunjungan ke Menara DDTC untuk belajar dan berdiskusi terkait dengan transfer pricing.

Dalam diskusi bertajuk Understanding Transfer Pricing and Its Tax Implication in Indonesia: Is It Always a Dispute? tersebut, peserta berkesempatan untuk belajar mengenai peran transfer pricing hingga sejumlah contoh sengketa transfer pricing di Indonesia.

Acara yang dikemas dalam bentuk Tax Group Discussion ini akan dibuka oleh Founder DDTC Darussalam sebagai Opening Speaker. Selain itu, acara ini akan menghadirkan Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina sebagai narasumber.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain belajar dan berdiskusi, para peserta juga berkesempatan untuk mengunjungi beberapa bagian dari lingkungan kerja DDTC. Agenda ini akan berlangsung pada Jumat, 16 Juni 2023 pukul 15.00 sampai dengan 17.30 WIB di Menara DDTC.

Kunjungan ke DDTC tersebut juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk anggota SPA FEB UI dan mahasiswa Akuntansi FEB UI dalam memahami serta membahas isu-isu pajak terkini, terutama terkait dengan transfer pricing.

Tema transfer pricing memang menjadi salah satu isu pajak yang menarik. Sebab, globalisasi dan perdagangan bebas telah membuka peluang lebar dalam perkembangan perusahaan multinasional dan kerja sama internasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alhasil, transaksi antar-afiliasi menjadi tak terhindarkan. Oleh karena itu, praktik pengaturan harga atas transaksi afiliasi atau biasa disebut sebagai transfer pricing terjadi secara alami dalam sebuah bisnis perusahaan multinasional yang makin terintegrasi.

Meski demikian, kondisi ini juga memberikan peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan transfer pricing sebagai sarana penghindaran pajak. Tidak sedikit masyarakat dan pelajar memandang setiap praktik transfer pricing sebagai hal yang berkonotasi negatif.

Padahal, transfer pricing tidak selalu merupakan sebuah manipulasi. Pada dasarnya, transfer pricing memiliki definisi yang netral sebagai penetapan harga atas transaksi yang melibatkan pihak yang terafiliasi. Untuk itu, diskusi seputar transfer pricing diperlukan guna menambah wawasan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra