KONSULTASI

Bagaimana Dampak Perubahan Aturan terhadap Uraian E-Billing?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 10:25 WIB
Bagaimana Dampak Perubahan Aturan terhadap Uraian E-Billing?

Verdy Novrizal,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SALAM kenal. Saya Fanny, bekerja sebagai penanggung jawab bagian pajak di perusahaan jasa perhubungan darat. Selama ini, saya telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan mencantumkan uraian e-Billing "PPH PASAL 21/FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020". Akan tetapi, terdapat PMK baru yang terbit pada pertengahan Juli 2020, yakni PMK 86/2020.

Pertanyaan saya, untuk masa pajak ini saya pakai uraian EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020 atau tetap 44/PMK.03/2020?

Terima kasih,

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan Ibu Fanny kepada kami. Untuk menjawab pertanyaan dari pertanyaan ibu terkait dengan uraian yang dicantumkan di e-Billing, kita dapat merujuk pada Pasal 16, 18, dan 19 dari PMK 86/ 2020.

Bunyi Pasal 16 tersebut adalah sebagai berikut:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK. 03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019.”

Dari pasal tersebut, cukup jelas diterangkan dalam hal penyampaian laporan realisasi untuk wajib pajak yang melakukan pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 masih mengikuti PMK 44/2020.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 di luar cakupan yang disebutkan dalam ruang lingkup Pasal 16, penyampaian laporan realisasinya mengikuti PMK 86/2020 sejak peraturan berlaku, yaitu pada tanggal diundangkan 16 Juli 2020.

Lalu, bagaimana dengan terbitnya PMK 110/2020 yang merupakan perubahan atas PMK 86/2020? Dalam aturan tersebut, hanya beberapa pasal dan lampiran saja yang mengalami perubahan. Dengan kata lain, PMK 110/2020 tersebut tidak membatalkan PMK 86/2020.

Dapat disimpulkan, keterangan yang dicantumkan dalam e-Billing untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 mengikuti PMK 44/2020 dan untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 keterangan yang dicantumkan dalam e-Billing mengikuti PMK 86/2020.

Demikian jawaban dari saya. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN