CHINA

Aturan PPN akan Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 17:30 WIB
Aturan PPN akan Disederhanakan

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berjanji akan segera melakukan penyederhanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan yang sama dan menopang ekonomi riil di tengah beban pajak yang tinggi dan perlambatan ekonomi.

Perdana Menteri Li Keqiang mengatakan pemerintahannya akan memangkas empat lapisan tarif PPN menjadi tiga level. Rencana tersebut telah diatur dalam rencana fiskal dan reformasi pajak yang mengakibatkan adanya pemangkasan penerimaan pajak hingga ¥560 miliar (Rp1.102 triliun) pada 2016.

“Saya berjanji akan memangkas beban pajak tahun ini hingga ¥350 miliar (Rp677 triliun) dan memangkas biaya administrasi sebesar ¥200 miliar (Rp386 triliun). Tidak hanya itu insentif pajak juga akan diberikan bagi usaha kecil menengah (UKM) yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” tandasnya pada saat menyampiakan laporan kerja tahunan pemerintah dalam Kongres Rakyat Nasional, Minggu (5/3) di Beijing.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pemerintah China telah menyelesaikan reformasi PPN pada 1 Mei 2016. Dalam reformasi PPN tersebut tersisa empat industri yang masih diharuskan untuk membayar PPN di luar dari pajak bisnis, yakni industri keuangan, konstruksi, properti dan layanan konsumen.

Di bawah rezim pajak saat ini, bisnis menghadapi empat tarif berdasarkan klasifikasi industri, yaitu 17% atau 13% untuk penjualan atau produk impor, 11% untuk transportasi dan sewa properti atau penjualan, dan 6% persen untuk keuangan, jasa modern yang dan layanan konsumen.

Li menambahkan ekonomi China pada 2016 tumbuh sebesar 6,7% pada 2016, angka tersebut merupakan pertumbuhan paling lambat yang terjadi selama 26 tahun. Sementara itu, pendapatan pajak naik 4,3% menjadi ¥13 triliun (Rp25.154 triliun) pada tahun 2016.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Hu Yijian seorang profesor di Shanghai University of Finance and Economics mengatakan bahwa tarif sebesar 13% kemungkinan akan dipangkas mejadi 11%. “Pemerintah pusat mengambil tindakan lebih untuk merevitalisasi perekonomian dengan pemangkasan pajak dan pemangkasan biaya,” kata Hu.

Seperti dilansir dalam South China Morning Post, Hu menambahkan para pebisnis telah lama meminta pemerintah untuk melakukan pemangkasan pajak di tengah perlambatan ekonomi yang sedang terjadi. Meskipun, nantinya akan banyak pendapat yang berbeda dari masing-masing industri terkait dengan rencana pemangkasan pajak ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal