CHINA

Aturan PPN akan Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 17:30 WIB
Aturan PPN akan Disederhanakan

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berjanji akan segera melakukan penyederhanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan yang sama dan menopang ekonomi riil di tengah beban pajak yang tinggi dan perlambatan ekonomi.

Perdana Menteri Li Keqiang mengatakan pemerintahannya akan memangkas empat lapisan tarif PPN menjadi tiga level. Rencana tersebut telah diatur dalam rencana fiskal dan reformasi pajak yang mengakibatkan adanya pemangkasan penerimaan pajak hingga ¥560 miliar (Rp1.102 triliun) pada 2016.

“Saya berjanji akan memangkas beban pajak tahun ini hingga ¥350 miliar (Rp677 triliun) dan memangkas biaya administrasi sebesar ¥200 miliar (Rp386 triliun). Tidak hanya itu insentif pajak juga akan diberikan bagi usaha kecil menengah (UKM) yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” tandasnya pada saat menyampiakan laporan kerja tahunan pemerintah dalam Kongres Rakyat Nasional, Minggu (5/3) di Beijing.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Pemerintah China telah menyelesaikan reformasi PPN pada 1 Mei 2016. Dalam reformasi PPN tersebut tersisa empat industri yang masih diharuskan untuk membayar PPN di luar dari pajak bisnis, yakni industri keuangan, konstruksi, properti dan layanan konsumen.

Di bawah rezim pajak saat ini, bisnis menghadapi empat tarif berdasarkan klasifikasi industri, yaitu 17% atau 13% untuk penjualan atau produk impor, 11% untuk transportasi dan sewa properti atau penjualan, dan 6% persen untuk keuangan, jasa modern yang dan layanan konsumen.

Li menambahkan ekonomi China pada 2016 tumbuh sebesar 6,7% pada 2016, angka tersebut merupakan pertumbuhan paling lambat yang terjadi selama 26 tahun. Sementara itu, pendapatan pajak naik 4,3% menjadi ¥13 triliun (Rp25.154 triliun) pada tahun 2016.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Hu Yijian seorang profesor di Shanghai University of Finance and Economics mengatakan bahwa tarif sebesar 13% kemungkinan akan dipangkas mejadi 11%. “Pemerintah pusat mengambil tindakan lebih untuk merevitalisasi perekonomian dengan pemangkasan pajak dan pemangkasan biaya,” kata Hu.

Seperti dilansir dalam South China Morning Post, Hu menambahkan para pebisnis telah lama meminta pemerintah untuk melakukan pemangkasan pajak di tengah perlambatan ekonomi yang sedang terjadi. Meskipun, nantinya akan banyak pendapat yang berbeda dari masing-masing industri terkait dengan rencana pemangkasan pajak ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target