CHINA

Aturan PPN akan Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 17:30 WIB
Aturan PPN akan Disederhanakan

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berjanji akan segera melakukan penyederhanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan yang sama dan menopang ekonomi riil di tengah beban pajak yang tinggi dan perlambatan ekonomi.

Perdana Menteri Li Keqiang mengatakan pemerintahannya akan memangkas empat lapisan tarif PPN menjadi tiga level. Rencana tersebut telah diatur dalam rencana fiskal dan reformasi pajak yang mengakibatkan adanya pemangkasan penerimaan pajak hingga ¥560 miliar (Rp1.102 triliun) pada 2016.

“Saya berjanji akan memangkas beban pajak tahun ini hingga ¥350 miliar (Rp677 triliun) dan memangkas biaya administrasi sebesar ¥200 miliar (Rp386 triliun). Tidak hanya itu insentif pajak juga akan diberikan bagi usaha kecil menengah (UKM) yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” tandasnya pada saat menyampiakan laporan kerja tahunan pemerintah dalam Kongres Rakyat Nasional, Minggu (5/3) di Beijing.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Pemerintah China telah menyelesaikan reformasi PPN pada 1 Mei 2016. Dalam reformasi PPN tersebut tersisa empat industri yang masih diharuskan untuk membayar PPN di luar dari pajak bisnis, yakni industri keuangan, konstruksi, properti dan layanan konsumen.

Di bawah rezim pajak saat ini, bisnis menghadapi empat tarif berdasarkan klasifikasi industri, yaitu 17% atau 13% untuk penjualan atau produk impor, 11% untuk transportasi dan sewa properti atau penjualan, dan 6% persen untuk keuangan, jasa modern yang dan layanan konsumen.

Li menambahkan ekonomi China pada 2016 tumbuh sebesar 6,7% pada 2016, angka tersebut merupakan pertumbuhan paling lambat yang terjadi selama 26 tahun. Sementara itu, pendapatan pajak naik 4,3% menjadi ¥13 triliun (Rp25.154 triliun) pada tahun 2016.

Baca Juga:
Ubin Keramik China Terbukti Dumping, Kemenkeu Beri Bea Masuk Tambahan

Hu Yijian seorang profesor di Shanghai University of Finance and Economics mengatakan bahwa tarif sebesar 13% kemungkinan akan dipangkas mejadi 11%. “Pemerintah pusat mengambil tindakan lebih untuk merevitalisasi perekonomian dengan pemangkasan pajak dan pemangkasan biaya,” kata Hu.

Seperti dilansir dalam South China Morning Post, Hu menambahkan para pebisnis telah lama meminta pemerintah untuk melakukan pemangkasan pajak di tengah perlambatan ekonomi yang sedang terjadi. Meskipun, nantinya akan banyak pendapat yang berbeda dari masing-masing industri terkait dengan rencana pemangkasan pajak ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT