UU HPP

Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap platform penyelenggara sistem elektronik yang tidak menyelenggarakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak Pasal 32A UU KUP.

Bila penyelenggara sistem transaksi elektronik tidak memenuhi ketentuan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, pemutusan akses dapat dikenakan setelah penyelenggara telah mendapatkan teguran.

"Dalam hal pihak lain ... merupakan penyelenggara sistem elektronik, selain dikenai sanksi ..., terhadap penyelenggara sistem elektronik dimaksud dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran," bunyi Pasal 32A ayat (4) UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila penyelenggara sistem elektronik melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan teguran, maka sanksi pemutusan akses tidak dikenakan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud.

Bila penyelenggara sistem elektronik melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan setelah dilakukan pemutusan akses, maka pemerintah dapat melakukan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Adapun pihak yang berwenang melakukan pemutusan serta normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan Pasal 32A adalah Kemenkominfo berdasarkan permintaan dari Kemenkeu.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian teguran, pemutusan akses, dan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik pada Pasal 32A masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pasal 32A UU KUP adalah pasal yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ketentuan baru yang dimasukkan ke dalam UU KUP ini diperlukan untuk merespons perkembangan transaksi ekonomi yang serbadigital.

"Sebelumnya kita tidak mungkin melakukan ini dan ini menjadi kendala yang sangat besar pada saat banyak transaksi berpindah ke platform digital," ujar Sri Mulyani, Kamis (8/10/2021). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN