SPANYOL

Atasi Inflasi, Menteri Ini Bakal Perpanjang Insentif Pajak Bahan Pokok

Vallencia | Minggu, 18 Juni 2023 | 10:00 WIB
Atasi Inflasi, Menteri Ini Bakal Perpanjang Insentif Pajak Bahan Pokok

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Menjelang pemilu, pemerintah Spanyol berencana untuk memperpanjang pemberian keringanan pengenaan PPN atas bahan pokok.

Menteri Ekonomi Nadia Calvino menyebut pemberian insentif PPN bahan pokok telah membuahkan hasil yang cukup signifikan bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mempertahankan insentif tersebut hingga inflasi melandai.

"Kami akan mempertahankan PPN yang lebih rendah untuk bahan pokok sepanjang tingkat harga yang memadai belum tercapai," katanya, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada Desember 2022, pemerintah pernah meluncurkan paket senilai miliaran euro kepada masyarakat guna mengatasi lonjakan harga akibat tingginya inflasi. Belum lagi, masyarakat dihadapkan dengan tagihan listrik yang meningkat.

Tak Hanya Insentif Pajak, Pemerintah Juga Beri Subsidi

Paket bantuan ini diberikan pemerintah dengan harapan dapat meringankan beban yang ditanggung masyarakat di Spanyol. Saat itu, pemerintah memberikan insentif PPN atas bahan pokok dan tagihan listrik, serta memberikan subsidi biaya transportasi umum.

Sebagai informasi, insentif yang diberikan untuk bahan pokok ialah berupa penurunan tarif PPN dari 4% menjadi 0%. Dalam pidatonya, Perdana Menteri Pedro Sanchez menjelaskan insentif PPN bahan pokok akan diberikan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Periode pemberlakuan insentif PPN atas makanan pokok sebentar lagi akan berakhir. Inflasi utama di Spanyol juga telah berkurang di bawah 3% sepanjang tahun 2023. Namun, biaya makanan pokok masih meningkat pada level dua digit.

Seperti dilansir news.yahoo.com, kondisi-kondisi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya membuat pemerintah berencana untuk mempertahankan insentif PPN atas makanan pokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja