SPANYOL

Atasi Inflasi, Menteri Ini Bakal Perpanjang Insentif Pajak Bahan Pokok

Vallencia | Minggu, 18 Juni 2023 | 10:00 WIB
Atasi Inflasi, Menteri Ini Bakal Perpanjang Insentif Pajak Bahan Pokok

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Menjelang pemilu, pemerintah Spanyol berencana untuk memperpanjang pemberian keringanan pengenaan PPN atas bahan pokok.

Menteri Ekonomi Nadia Calvino menyebut pemberian insentif PPN bahan pokok telah membuahkan hasil yang cukup signifikan bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mempertahankan insentif tersebut hingga inflasi melandai.

"Kami akan mempertahankan PPN yang lebih rendah untuk bahan pokok sepanjang tingkat harga yang memadai belum tercapai," katanya, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pada Desember 2022, pemerintah pernah meluncurkan paket senilai miliaran euro kepada masyarakat guna mengatasi lonjakan harga akibat tingginya inflasi. Belum lagi, masyarakat dihadapkan dengan tagihan listrik yang meningkat.

Tak Hanya Insentif Pajak, Pemerintah Juga Beri Subsidi

Paket bantuan ini diberikan pemerintah dengan harapan dapat meringankan beban yang ditanggung masyarakat di Spanyol. Saat itu, pemerintah memberikan insentif PPN atas bahan pokok dan tagihan listrik, serta memberikan subsidi biaya transportasi umum.

Sebagai informasi, insentif yang diberikan untuk bahan pokok ialah berupa penurunan tarif PPN dari 4% menjadi 0%. Dalam pidatonya, Perdana Menteri Pedro Sanchez menjelaskan insentif PPN bahan pokok akan diberikan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Periode pemberlakuan insentif PPN atas makanan pokok sebentar lagi akan berakhir. Inflasi utama di Spanyol juga telah berkurang di bawah 3% sepanjang tahun 2023. Namun, biaya makanan pokok masih meningkat pada level dua digit.

Seperti dilansir news.yahoo.com, kondisi-kondisi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya membuat pemerintah berencana untuk mempertahankan insentif PPN atas makanan pokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses