SPANYOL

Atasi Inflasi, Menteri Ini Bakal Perpanjang Insentif Pajak Bahan Pokok

Vallencia | Minggu, 18 Juni 2023 | 10:00 WIB
Atasi Inflasi, Menteri Ini Bakal Perpanjang Insentif Pajak Bahan Pokok

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Menjelang pemilu, pemerintah Spanyol berencana untuk memperpanjang pemberian keringanan pengenaan PPN atas bahan pokok.

Menteri Ekonomi Nadia Calvino menyebut pemberian insentif PPN bahan pokok telah membuahkan hasil yang cukup signifikan bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mempertahankan insentif tersebut hingga inflasi melandai.

"Kami akan mempertahankan PPN yang lebih rendah untuk bahan pokok sepanjang tingkat harga yang memadai belum tercapai," katanya, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Desember 2022, pemerintah pernah meluncurkan paket senilai miliaran euro kepada masyarakat guna mengatasi lonjakan harga akibat tingginya inflasi. Belum lagi, masyarakat dihadapkan dengan tagihan listrik yang meningkat.

Tak Hanya Insentif Pajak, Pemerintah Juga Beri Subsidi

Paket bantuan ini diberikan pemerintah dengan harapan dapat meringankan beban yang ditanggung masyarakat di Spanyol. Saat itu, pemerintah memberikan insentif PPN atas bahan pokok dan tagihan listrik, serta memberikan subsidi biaya transportasi umum.

Sebagai informasi, insentif yang diberikan untuk bahan pokok ialah berupa penurunan tarif PPN dari 4% menjadi 0%. Dalam pidatonya, Perdana Menteri Pedro Sanchez menjelaskan insentif PPN bahan pokok akan diberikan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Periode pemberlakuan insentif PPN atas makanan pokok sebentar lagi akan berakhir. Inflasi utama di Spanyol juga telah berkurang di bawah 3% sepanjang tahun 2023. Namun, biaya makanan pokok masih meningkat pada level dua digit.

Seperti dilansir news.yahoo.com, kondisi-kondisi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya membuat pemerintah berencana untuk mempertahankan insentif PPN atas makanan pokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra