MALAYSIA

Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 10:30 WIB
Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kamar Dagang Melayu Malaysia (Malay Chamber of Commerce Malaysia/MCCM) mendorong pemerintah menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang telah dihapuskan pada 2018.

Presiden MCCM Norsyahrin Hamidon menilai penerapan kembali GST atau PPN akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Menurutnya, pemerintah dapat mengenakan PPN dengan tarif rendah sehingga tidak menekan konsumsi.

"Kami pertama-tama mengusulkan GST diberlakukan kembali dengan tarif 2%," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Norsyahrin menuturkan PPN telah diakui oleh banyak negara sebagai bentuk paling efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Dia berharap pemerintah memasukkan usulan penerapan kembali PPN dalam RAPBN 2024.

Meski tidak semua akan sependapat, ia meyakini PPN merupakan kebijakan tepat untuk Malaysia sebagaimana sejumlah negara maju mengadopsinya.

Dia menyebut Malaysia akan mengalami peningkatan penerimaan pajak apabila menerapkan PPN. Untuk itu, pemerintah pun bakal memiliki ruang lebih besar untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kesulitan biaya hidup.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Sebagian besar pendapatan PPN harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai bulanan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Pemangkasan Tarif Pajak UMKM

Selain itu, Norsyahrin meminta pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM, dari 15% menjadi 10%. Dia juga mendesak pemerintah lebih serius mengatasi shadow economy yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi menciptakan ketidakadilan pada sistem pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, pelaku usaha telah mengalami tekanan berat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, pelaku usaha saat ini juga masih menderita seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat.

PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja