MALAYSIA

Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 10:30 WIB
Asosiasi Ini Usul Skema PPN Diterapkan Kembali dengan Tarif 2 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kamar Dagang Melayu Malaysia (Malay Chamber of Commerce Malaysia/MCCM) mendorong pemerintah menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang telah dihapuskan pada 2018.

Presiden MCCM Norsyahrin Hamidon menilai penerapan kembali GST atau PPN akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Menurutnya, pemerintah dapat mengenakan PPN dengan tarif rendah sehingga tidak menekan konsumsi.

"Kami pertama-tama mengusulkan GST diberlakukan kembali dengan tarif 2%," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Norsyahrin menuturkan PPN telah diakui oleh banyak negara sebagai bentuk paling efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Dia berharap pemerintah memasukkan usulan penerapan kembali PPN dalam RAPBN 2024.

Meski tidak semua akan sependapat, ia meyakini PPN merupakan kebijakan tepat untuk Malaysia sebagaimana sejumlah negara maju mengadopsinya.

Dia menyebut Malaysia akan mengalami peningkatan penerimaan pajak apabila menerapkan PPN. Untuk itu, pemerintah pun bakal memiliki ruang lebih besar untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kesulitan biaya hidup.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Sebagian besar pendapatan PPN harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai bulanan," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Pemangkasan Tarif Pajak UMKM

Selain itu, Norsyahrin meminta pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM, dari 15% menjadi 10%. Dia juga mendesak pemerintah lebih serius mengatasi shadow economy yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi menciptakan ketidakadilan pada sistem pajak.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Menurutnya, pelaku usaha telah mengalami tekanan berat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, pelaku usaha saat ini juga masih menderita seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat.

PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6