MALAYSIA

Asosiasi Ini Minta Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah Dibatalkan

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juli 2023 | 12:30 WIB
Asosiasi Ini Minta Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah Dibatalkan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta pemerintah Malaysia untik membatalkan rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Asosiasi UMKM William Ng mengatakan pengenaan PPnBM dapat menekan minat masyarakat berbelanja dan turis berkunjung ke Malaysia. Jika hal tersebut terjadi, UMKM bakal ikut terdampak karena makin sulit memasarkan produk.

"Jutaan ringgit telah dihabiskan pelaku industri untuk mempromosikan Malaysia sebagai surga belanja bagi wisatawan. Kami khawatir ketentuan PPnBM akan memengaruhi daya saing Malaysia sebagai tujuan wisata," katanya, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

William Ng menuturkan organisasinya memiliki sekitar 3.000 anggota. Dia mengeklaim anggotanya sangat khawatir mengenai dampak penerapan PPnBM.

Tak hanya itu, UMKM juga belum menerima penjelasan terperinci dari pemerintah mengenai rencana pengenaan PPnBM tersebut. Meski demikian, pelaku usaha tetap berharap wacana kebijakan tersebut dibatalkan.

Dia menjelaskan pengenaan pajak konsumsi seperti PPN dan PPnBM akan sangat berdampak pada minat kunjungan wisatawan. Contoh, di Inggris, jumlah wisatawan asing menurun secara signifikan setelah turis asing tidak bisa lagi merestitusi PPN.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Walaupun memiliki banyak uang, para turis asing kelas atas bakal memilih beralih ke negara yang menjual barang secara terjangkau.

Rencana Pengenaan PPnBM Perlu Ditunda

Sementara itu, juru bicara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Malaysia memandang keterlambatan memberikan informasi tentang PPnBM menunjukkan pemerintah tidak sepenuhnya siap menerapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, PPnBM tergolong jenis pajak yang sulit dirumuskan. Untuk itu, pemerintah seharusnya menetapkan produk-produk sebagai barang mewah secara cermat.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Saya juga berharap kebijakan ini ditunda dan mereka lebih banyak melibatkan pelaku industri," bunyi pernyataan Kadin seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini. Kebijakan itu dinilai efektif untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk pakaian bermerek. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses