AMERIKA SERIKAT

AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 09:00 WIB
AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan menghentikan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Rusia guna mengurangi kapabilitas Negara Beruang Merah tersebut dalam mendanai perang.

Kementerian Keuangan AS menyebut otoritas pajak AS, yaitu Internal Revenue Service (IRS), sesungguhnya telah menghentikan pertukaran informasi perpajakan dengan Rusia sejak dimulainya invasi ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

"Dengan langkah ini, AS tidak akan memberikan informasi apapun yang dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak Rusia," tulis Kementerian Keuangan AS seperti dilansir politico.com, dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diketahui, pertukaran data dan informasi antara IRS dan otoritas pajak Rusia telah berjalan selama kurang lebih 30 tahun berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati kedua negara.

Walau telah pertukaran informasi dihentikan, Kementerian Keuangan AS masih belum menjelaskan rencana untuk melakukan penangguhan P3B tersebut. Beberapa anggota senat dari Partai Demokrat dan Partai Republik sebelumnya mengusulkan Pemerintah AS melakukan penangguhan P3B.

"Penangguhan P3B dengan Rusia akan mencegah aliran investasi AS ke Rusia dan mencegah pemberian perlakuan pajak khusus bagi bisnis Rusia di AS," tulis Senator Rob Portman dan Benjamin Cardin dalam surat mereka seperti dikutip dari

Menurut Portman dan Cardin, AS memiliki hak untuk melakukan penangguhan P3B secara sepihak guna menjaga kepentingan nasional AS di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu seperti pada kondisi saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?