AMERIKA SERIKAT

AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 09:00 WIB
AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan menghentikan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Rusia guna mengurangi kapabilitas Negara Beruang Merah tersebut dalam mendanai perang.

Kementerian Keuangan AS menyebut otoritas pajak AS, yaitu Internal Revenue Service (IRS), sesungguhnya telah menghentikan pertukaran informasi perpajakan dengan Rusia sejak dimulainya invasi ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

"Dengan langkah ini, AS tidak akan memberikan informasi apapun yang dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak Rusia," tulis Kementerian Keuangan AS seperti dilansir politico.com, dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Untuk diketahui, pertukaran data dan informasi antara IRS dan otoritas pajak Rusia telah berjalan selama kurang lebih 30 tahun berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati kedua negara.

Walau telah pertukaran informasi dihentikan, Kementerian Keuangan AS masih belum menjelaskan rencana untuk melakukan penangguhan P3B tersebut. Beberapa anggota senat dari Partai Demokrat dan Partai Republik sebelumnya mengusulkan Pemerintah AS melakukan penangguhan P3B.

"Penangguhan P3B dengan Rusia akan mencegah aliran investasi AS ke Rusia dan mencegah pemberian perlakuan pajak khusus bagi bisnis Rusia di AS," tulis Senator Rob Portman dan Benjamin Cardin dalam surat mereka seperti dikutip dari

Menurut Portman dan Cardin, AS memiliki hak untuk melakukan penangguhan P3B secara sepihak guna menjaga kepentingan nasional AS di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu seperti pada kondisi saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6