AMERIKA SERIKAT

AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 09:00 WIB
AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan menghentikan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Rusia guna mengurangi kapabilitas Negara Beruang Merah tersebut dalam mendanai perang.

Kementerian Keuangan AS menyebut otoritas pajak AS, yaitu Internal Revenue Service (IRS), sesungguhnya telah menghentikan pertukaran informasi perpajakan dengan Rusia sejak dimulainya invasi ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

"Dengan langkah ini, AS tidak akan memberikan informasi apapun yang dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak Rusia," tulis Kementerian Keuangan AS seperti dilansir politico.com, dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, pertukaran data dan informasi antara IRS dan otoritas pajak Rusia telah berjalan selama kurang lebih 30 tahun berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati kedua negara.

Walau telah pertukaran informasi dihentikan, Kementerian Keuangan AS masih belum menjelaskan rencana untuk melakukan penangguhan P3B tersebut. Beberapa anggota senat dari Partai Demokrat dan Partai Republik sebelumnya mengusulkan Pemerintah AS melakukan penangguhan P3B.

"Penangguhan P3B dengan Rusia akan mencegah aliran investasi AS ke Rusia dan mencegah pemberian perlakuan pajak khusus bagi bisnis Rusia di AS," tulis Senator Rob Portman dan Benjamin Cardin dalam surat mereka seperti dikutip dari

Menurut Portman dan Cardin, AS memiliki hak untuk melakukan penangguhan P3B secara sepihak guna menjaga kepentingan nasional AS di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu seperti pada kondisi saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN