KOREA SELATAN

Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:00 WIB
Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Han Hyo-joo. (foto: Kwak Hye-mi/spotvnews.com)
 

SEOUL, DDTCNews - Aktris asal Korea Selatan, Han Hyo Joo dikabarkan tak melaporkan pajaknya secara benar sehingga didenda sekitar KRW70 juta atau setara dengan Rp816,2 juta.

BH Entertainment sebagai agensi Han Hyo-joo membantah dugaan penggelapan pajak tersebut. Han Hyo-joo diklaim hanya menjalani pemeriksaan biasa untuk dimintai klarifikasi.

"Ada kesalahan karena perbedaan interpretasi tentang apakah itu dikenakan pajak atau tidak," bunyi pernyataan BH Entertainment, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BH Entertainment menjelaskan Han Hyo-joo menjalani penyelidikan pajak reguler, bukan khusus. Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, tidak ada masalah substantif, kelalaian, atau penggelapan pajak yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Han Hyo-joo diperiksa karena terdapat kekeliruan akuntansi sehingga menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajaknya. Otoritas pajak Korsel pun menemukan pengeluaran yang belum dilaporkan sehingga memberikan denda.

Oleh karena itu, agensi menegaskan bahwa Han Hyo-joo selama ini telah patuh membayar pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami dan aktris Han Hyo-joo patuh membayar pajak sampai sekarang," bunyi pernyataan BH Entertainment seperti dilansir spotvnews.com.

Han Hyo-joo Terpilih sebagai Wajib Pajak Teladan

Han Hyo-joo terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-45 pada 2011, serta menerima penghargaan presiden dan ditunjuk sebagai duta hubungan masyarakat untuk otoritas pajak pada 2014.

Pada 2018, dia kembali terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-52 dan mendapat penghargaan dari kepala Kantor Pelayanan Pajak Seoul.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelumnya, Kantor Pajak Regional Seoul merilis hasil investigasi pajak terhadap Han Hyo Joo pada akhir tahun lalu. Otoritas mengenakan denda KRW70 juta karena Han Hyo Joo tidak melaporkan pajaknya secara benar.

Han Hyo-joo tercatat membeli sebuah gedung di Eunpyeong-gu, Seoul, atas nama sebuah perusahaan pada Mei 2018. Perwakilan perusahaan merupakan ayah Han Hyo-joo, tetapi tak ditemukan data soal perusahaan ini pada alamat gedung sehingga dicurigai sebagai paper company.

Selain itu, Han Hyo-joo membeli sebuah gedung di Hannam-dong seharga KRW5,5 miliar pada 2017. Gedung itu kemudian dijual dengan harga sekitar KRW8 miliar pada awal 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?