KOREA SELATAN

Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:00 WIB
Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Han Hyo-joo. (foto: Kwak Hye-mi/spotvnews.com)
 

SEOUL, DDTCNews - Aktris asal Korea Selatan, Han Hyo Joo dikabarkan tak melaporkan pajaknya secara benar sehingga didenda sekitar KRW70 juta atau setara dengan Rp816,2 juta.

BH Entertainment sebagai agensi Han Hyo-joo membantah dugaan penggelapan pajak tersebut. Han Hyo-joo diklaim hanya menjalani pemeriksaan biasa untuk dimintai klarifikasi.

"Ada kesalahan karena perbedaan interpretasi tentang apakah itu dikenakan pajak atau tidak," bunyi pernyataan BH Entertainment, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BH Entertainment menjelaskan Han Hyo-joo menjalani penyelidikan pajak reguler, bukan khusus. Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, tidak ada masalah substantif, kelalaian, atau penggelapan pajak yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Han Hyo-joo diperiksa karena terdapat kekeliruan akuntansi sehingga menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajaknya. Otoritas pajak Korsel pun menemukan pengeluaran yang belum dilaporkan sehingga memberikan denda.

Oleh karena itu, agensi menegaskan bahwa Han Hyo-joo selama ini telah patuh membayar pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Kami dan aktris Han Hyo-joo patuh membayar pajak sampai sekarang," bunyi pernyataan BH Entertainment seperti dilansir spotvnews.com.

Han Hyo-joo Terpilih sebagai Wajib Pajak Teladan

Han Hyo-joo terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-45 pada 2011, serta menerima penghargaan presiden dan ditunjuk sebagai duta hubungan masyarakat untuk otoritas pajak pada 2014.

Pada 2018, dia kembali terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-52 dan mendapat penghargaan dari kepala Kantor Pelayanan Pajak Seoul.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Sebelumnya, Kantor Pajak Regional Seoul merilis hasil investigasi pajak terhadap Han Hyo Joo pada akhir tahun lalu. Otoritas mengenakan denda KRW70 juta karena Han Hyo Joo tidak melaporkan pajaknya secara benar.

Han Hyo-joo tercatat membeli sebuah gedung di Eunpyeong-gu, Seoul, atas nama sebuah perusahaan pada Mei 2018. Perwakilan perusahaan merupakan ayah Han Hyo-joo, tetapi tak ditemukan data soal perusahaan ini pada alamat gedung sehingga dicurigai sebagai paper company.

Selain itu, Han Hyo-joo membeli sebuah gedung di Hannam-dong seharga KRW5,5 miliar pada 2017. Gedung itu kemudian dijual dengan harga sekitar KRW8 miliar pada awal 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah