KOREA SELATAN

Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:00 WIB
Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Han Hyo-joo. (foto: Kwak Hye-mi/spotvnews.com)
 

SEOUL, DDTCNews - Aktris asal Korea Selatan, Han Hyo Joo dikabarkan tak melaporkan pajaknya secara benar sehingga didenda sekitar KRW70 juta atau setara dengan Rp816,2 juta.

BH Entertainment sebagai agensi Han Hyo-joo membantah dugaan penggelapan pajak tersebut. Han Hyo-joo diklaim hanya menjalani pemeriksaan biasa untuk dimintai klarifikasi.

"Ada kesalahan karena perbedaan interpretasi tentang apakah itu dikenakan pajak atau tidak," bunyi pernyataan BH Entertainment, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BH Entertainment menjelaskan Han Hyo-joo menjalani penyelidikan pajak reguler, bukan khusus. Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, tidak ada masalah substantif, kelalaian, atau penggelapan pajak yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Han Hyo-joo diperiksa karena terdapat kekeliruan akuntansi sehingga menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajaknya. Otoritas pajak Korsel pun menemukan pengeluaran yang belum dilaporkan sehingga memberikan denda.

Oleh karena itu, agensi menegaskan bahwa Han Hyo-joo selama ini telah patuh membayar pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami dan aktris Han Hyo-joo patuh membayar pajak sampai sekarang," bunyi pernyataan BH Entertainment seperti dilansir spotvnews.com.

Han Hyo-joo Terpilih sebagai Wajib Pajak Teladan

Han Hyo-joo terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-45 pada 2011, serta menerima penghargaan presiden dan ditunjuk sebagai duta hubungan masyarakat untuk otoritas pajak pada 2014.

Pada 2018, dia kembali terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-52 dan mendapat penghargaan dari kepala Kantor Pelayanan Pajak Seoul.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelumnya, Kantor Pajak Regional Seoul merilis hasil investigasi pajak terhadap Han Hyo Joo pada akhir tahun lalu. Otoritas mengenakan denda KRW70 juta karena Han Hyo Joo tidak melaporkan pajaknya secara benar.

Han Hyo-joo tercatat membeli sebuah gedung di Eunpyeong-gu, Seoul, atas nama sebuah perusahaan pada Mei 2018. Perwakilan perusahaan merupakan ayah Han Hyo-joo, tetapi tak ditemukan data soal perusahaan ini pada alamat gedung sehingga dicurigai sebagai paper company.

Selain itu, Han Hyo-joo membeli sebuah gedung di Hannam-dong seharga KRW5,5 miliar pada 2017. Gedung itu kemudian dijual dengan harga sekitar KRW8 miliar pada awal 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja