FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Apa Langkah Pemerintah Pasca Tax Amnesty?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 16:45 WIB
Apa Langkah Pemerintah Pasca Tax Amnesty?

Sejumlah narasumber seminar Tax Amnesty: What Next? di kampus UI, Depok. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) FEB UI bekerja sama dengan IAI KAPj menyelenggarakan acara tahunan Tax Intercollegiate Forum (TIF) 2017 dengan mengangkat tema Tax Amnesty: What Next? pada Rabu (10/5) di Kampus UI Depok.

Sebagai pembuka sesi pertama dalam acara tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memaparkan materi tentang hasil dari pelaksanaan tax amnesty. John yang juga Ketua IAI KAPj menjelaskan pelaksanaan tax amnesty sangat berhasil dan bahkan yang terbaik di dunia.

“Jumlah uang tebusan dan pelunasan tunggakan pajak mencapai Rp135,6 triliun. Adapun jumlah harta yang dideklarasi Rp4.882 triliun, dari dalam negeri Rp3.698 triliun dan luar negeri Rp1.036,7 triliun, serta dari repatriasi Rp146,7 triliun,” jelasnya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

John Hutagaol menjelaskan pasca tax amnesty akan dilanjutkan dengan pelaksanaan reformasi perpajakan secara menyeluruh (comprehensive tax reform) yang meliputi reformasi kebijakan dan reformasi administrasi, serta persiapan menyongsong pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Pada sesi talk show, pembicara yang turut hadir berasal dari konsultan pajak yakni Partner Tax Research & Training Services DDTC Bawono Kristiaji dan Pengurus IAI KAPj Ratna Febrina. Dalam sesi talk show ini, pembicara membahas mengenai program yang sedang dan akan dilaksanakan di Indonesia yaitu AEoI serta dampaknya terhadap pengawasan wajib pajak.

Menurut Ratna Febrina jumlah keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty masih terbilang minim. Hal ini lantaran, banyak wajib pajak yang menunda-nunda untuk ikut dalam program tax amnesty dan khusus wajib pajak badan merasa jika ikut tax amnesty dianggap sebelumnya tidak patuh terhadap pajak.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Bawono menjelaskan secara global sekitar 8% dari kekayaan finansial rumah tangga berada di negara tax havens. Kekayaan finansial rumah tangga adalah jumlah dari semua simpanan bank, portofolio saham dan obligasi, saham reksa dana, dan kontrak asuransi yang dimiliki oleh individu di seluruh dunia, setelah dikurangi hutang.

“Pada awal tahun 2014, menurut neraca nasional yang diterbitkan oleh the federal reserve in the united states dan the office for national statistucs in the united kingdom, kekayaan finansial rumah tangga global mencapai sekitar US$95,5 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 8% atau US$7,6 triliun dimiliki di rekening yang berada negara tax haven,” jelasnya.

Dari total US$7,6 triliun, lanjut Bawono, sekitar 30% atau sekitar US$2,3 triliun dari rekening yang berada di negara tax haven ditempatkan di Swiss. Sementara 70%nya atau sekitar US$5,3 triliun lainnya berada di negara tax havens lainnya seperti Singapura, Cayman Island dan Panama.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah