FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Apa Langkah Pemerintah Pasca Tax Amnesty?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 16:45 WIB
Apa Langkah Pemerintah Pasca Tax Amnesty?

Sejumlah narasumber seminar Tax Amnesty: What Next? di kampus UI, Depok. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) FEB UI bekerja sama dengan IAI KAPj menyelenggarakan acara tahunan Tax Intercollegiate Forum (TIF) 2017 dengan mengangkat tema Tax Amnesty: What Next? pada Rabu (10/5) di Kampus UI Depok.

Sebagai pembuka sesi pertama dalam acara tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memaparkan materi tentang hasil dari pelaksanaan tax amnesty. John yang juga Ketua IAI KAPj menjelaskan pelaksanaan tax amnesty sangat berhasil dan bahkan yang terbaik di dunia.

“Jumlah uang tebusan dan pelunasan tunggakan pajak mencapai Rp135,6 triliun. Adapun jumlah harta yang dideklarasi Rp4.882 triliun, dari dalam negeri Rp3.698 triliun dan luar negeri Rp1.036,7 triliun, serta dari repatriasi Rp146,7 triliun,” jelasnya.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

John Hutagaol menjelaskan pasca tax amnesty akan dilanjutkan dengan pelaksanaan reformasi perpajakan secara menyeluruh (comprehensive tax reform) yang meliputi reformasi kebijakan dan reformasi administrasi, serta persiapan menyongsong pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Pada sesi talk show, pembicara yang turut hadir berasal dari konsultan pajak yakni Partner Tax Research & Training Services DDTC Bawono Kristiaji dan Pengurus IAI KAPj Ratna Febrina. Dalam sesi talk show ini, pembicara membahas mengenai program yang sedang dan akan dilaksanakan di Indonesia yaitu AEoI serta dampaknya terhadap pengawasan wajib pajak.

Menurut Ratna Febrina jumlah keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty masih terbilang minim. Hal ini lantaran, banyak wajib pajak yang menunda-nunda untuk ikut dalam program tax amnesty dan khusus wajib pajak badan merasa jika ikut tax amnesty dianggap sebelumnya tidak patuh terhadap pajak.

Baca Juga:
Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Bawono menjelaskan secara global sekitar 8% dari kekayaan finansial rumah tangga berada di negara tax havens. Kekayaan finansial rumah tangga adalah jumlah dari semua simpanan bank, portofolio saham dan obligasi, saham reksa dana, dan kontrak asuransi yang dimiliki oleh individu di seluruh dunia, setelah dikurangi hutang.

“Pada awal tahun 2014, menurut neraca nasional yang diterbitkan oleh the federal reserve in the united states dan the office for national statistucs in the united kingdom, kekayaan finansial rumah tangga global mencapai sekitar US$95,5 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 8% atau US$7,6 triliun dimiliki di rekening yang berada negara tax haven,” jelasnya.

Dari total US$7,6 triliun, lanjut Bawono, sekitar 30% atau sekitar US$2,3 triliun dari rekening yang berada di negara tax haven ditempatkan di Swiss. Sementara 70%nya atau sekitar US$5,3 triliun lainnya berada di negara tax havens lainnya seperti Singapura, Cayman Island dan Panama.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi