KAMUS PAJAK

Apa Itu Ekualisasi Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 17:20 WIB
Apa Itu Ekualisasi Pajak?

BAGI seorang pemeriksa pajak (tax auditor) maupun praktisi perpajakan, istilah ekualisasi pajak tentu sudah tidak asing lagi di dengar. Namun bagi sebagian orang lainnya masih banyak yang belum mengetahui apa itu ekualisasi pajak.

Pemeriksa pajak menggunakan ekualisasi sebagai metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak bersangkutan. Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata ekual atau proses untuk menyamakan.

Ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Proses tersebut dilakukan dengan menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan ke kantor pajak.

Ekualisasi merupakan salah satu kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan badan dengan baik. Tujuan dilakukannya ekualisasi pajak yakni agar terhindar dari koreksi pajak dan dalam rangka persiapan wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Dari sisi wajib pajak, ekualisasi merupakan bentuk tindak preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Ekualisasi juga bisa menjadi petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sudah dilakukan dengan benar.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Dengan demikian ekualisasi yang dilakukan oleh wajib pajak akan dapat melacak dan memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN, seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya, dan seluruh biaya gaji dan upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba rugi kemudian diperhitungkan saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ekualisasi pajak sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Kendati demikian, peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan dicabut dengan PER-07/PJ/20014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Adapun penggunaan penggunaan teknik ekualisasi masih dapat digunakan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB KAMUS PAJAK

Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB KAMUS PAJAK

Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!