KAMUS PAJAK

Apa Itu Air Bersih yang Dibebaskan dari PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 17 April 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Air Bersih yang Dibebaskan dari PPN?

AIR bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) guna menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Pemerintah telah mengatur ketentuan pembebasan PPN atas penyerahan air bersih dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang mendasari pemberian fasilitas bebas PPN atas penyerahan air bersih tersebut terus mengalami perkembangan.

Dalam perkembangan terakhir, pemerintah mengatur ketentuan pembebasan PPN atas penyerahan air bersih dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2022 (PP 49/2022). Peraturan ini mencabut dan mengganti beleid yang berlaku sebelumnya, yaitu PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk Pasal 6 ayat (2) huruf m PP 49/2022, air bersih termasuk di antara barang kena pajak (BKP) bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Lantas, apa yang dimaksud sebagai air bersih yang dibebaskan dari PPN?

Definisi
MENGACU pada PP 49/2022, terdapat dua jenis air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).

Pertama, air bersih yang belum siap untuk diminum. Air bersih yang belum siap untuk diminum berarti air tersebut membutuhkan proses penyaringan atau memerlukan proses pabrikasi atau pengolahan agar air tersebut siap untuk diminum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, air bersih yang sudah siap untuk diminum. Namun, air minum dalam kemasan tidak termasuk dalam pengertian air bersih yang sudah siap untuk diminum yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun yang dimaksud sebagai air minum dalam kemasan adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).

Selain penyerahan air bersih, biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Biaya sambung atau biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan PPN atas penyerahan air bersih dapat disimak dalam PP 49/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra