INDIA

Ambil Peluang Perang Dagang, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 11:37 WIB
Ambil Peluang Perang Dagang, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Perusahaan

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menegaskan pemangkasan tarif pajak perusahaan dilakukan untuk menarik investasi, terutama pengalihan operasi perusahaan multinasional dari China sebagai efek perang dagang dengan Amerika Serikat.

Seperti diketahui, pemerintah telah memangkas pajak perusahaan dari 30% menjadi 22%. Selain itu, ada pengurangan tarif dari 25% menjadi 15% untuk perusahaan manufaktur baru yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 dan memulai operasi sebelum 31 Maret 2023.

“Kami akan menarik investasi dengan mengurangi tarif pajak,” kata Nirmala di depan Parlemen India.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kendati demikian, menurutnya, masih terlalu dini untuk menentukan dampak dari pemangkasan pajak perusahaan terhadap nilai investasi. Dia hanya mengatakan sudah ada beberapa entitas manufaktur dalam dan luar negeri telah menyatakan minat untuk berinvestasi di India.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut juga akan membantu pemerintah untuk menarik investasi perusahaan multinasional yang ingin mengalihkan operasinya dari China. Rencana pengalihan operasi ini dipicu adanya perang dagang dengan Negeri Paman Sam.

Dia menolak tuduhan bahwa pemerintah membantu korporasi besar. Menurutnya, pengurangan pajak perusahaan ini sejalan dengan langkah beberapa negara yang menurunkan tarif pajak perusahaannya dan akan berdampak pada seluruh lapisan usaha masyarakat.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

“Saya ingin memberi tahu bahwa pemotongan pajak perusahaan membantu semua usaha kecil dan besar terdaftar sesuai dengan Companies Act,” katanya, seperti dilansir The Economic Times.

Akan ada daftar negatif bisnis yang tidak berhak atas tarif pajak 15%. Ini termasuk perangkat lunak komputer, penambangan, pengubahan blok marmer menjadi lempengan, pembotolan tabung gas, pencetakan buku dan film sinematografi. Usaha ini tidak diperlakukan sebagai entitas manufaktur baru untuk tujuan pajak lunak.

Selain menurunkan tarif pajak perusahaan, pemerintah India juga akan mengurangi tingkat minimum alternative tax (MAT) dan memberi keringanan pajak pembelian kembali (buyback tax) untuk penawaran saham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN