INDIA

Ambil Peluang Perang Dagang, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 11:37 WIB
Ambil Peluang Perang Dagang, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Perusahaan

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menegaskan pemangkasan tarif pajak perusahaan dilakukan untuk menarik investasi, terutama pengalihan operasi perusahaan multinasional dari China sebagai efek perang dagang dengan Amerika Serikat.

Seperti diketahui, pemerintah telah memangkas pajak perusahaan dari 30% menjadi 22%. Selain itu, ada pengurangan tarif dari 25% menjadi 15% untuk perusahaan manufaktur baru yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 dan memulai operasi sebelum 31 Maret 2023.

“Kami akan menarik investasi dengan mengurangi tarif pajak,” kata Nirmala di depan Parlemen India.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kendati demikian, menurutnya, masih terlalu dini untuk menentukan dampak dari pemangkasan pajak perusahaan terhadap nilai investasi. Dia hanya mengatakan sudah ada beberapa entitas manufaktur dalam dan luar negeri telah menyatakan minat untuk berinvestasi di India.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut juga akan membantu pemerintah untuk menarik investasi perusahaan multinasional yang ingin mengalihkan operasinya dari China. Rencana pengalihan operasi ini dipicu adanya perang dagang dengan Negeri Paman Sam.

Dia menolak tuduhan bahwa pemerintah membantu korporasi besar. Menurutnya, pengurangan pajak perusahaan ini sejalan dengan langkah beberapa negara yang menurunkan tarif pajak perusahaannya dan akan berdampak pada seluruh lapisan usaha masyarakat.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

“Saya ingin memberi tahu bahwa pemotongan pajak perusahaan membantu semua usaha kecil dan besar terdaftar sesuai dengan Companies Act,” katanya, seperti dilansir The Economic Times.

Akan ada daftar negatif bisnis yang tidak berhak atas tarif pajak 15%. Ini termasuk perangkat lunak komputer, penambangan, pengubahan blok marmer menjadi lempengan, pembotolan tabung gas, pencetakan buku dan film sinematografi. Usaha ini tidak diperlakukan sebagai entitas manufaktur baru untuk tujuan pajak lunak.

Selain menurunkan tarif pajak perusahaan, pemerintah India juga akan mengurangi tingkat minimum alternative tax (MAT) dan memberi keringanan pajak pembelian kembali (buyback tax) untuk penawaran saham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses