INDIA

Ambil Peluang Perang Dagang, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 11:37 WIB
Ambil Peluang Perang Dagang, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Perusahaan

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menegaskan pemangkasan tarif pajak perusahaan dilakukan untuk menarik investasi, terutama pengalihan operasi perusahaan multinasional dari China sebagai efek perang dagang dengan Amerika Serikat.

Seperti diketahui, pemerintah telah memangkas pajak perusahaan dari 30% menjadi 22%. Selain itu, ada pengurangan tarif dari 25% menjadi 15% untuk perusahaan manufaktur baru yang didirikan setelah 1 Oktober 2019 dan memulai operasi sebelum 31 Maret 2023.

“Kami akan menarik investasi dengan mengurangi tarif pajak,” kata Nirmala di depan Parlemen India.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kendati demikian, menurutnya, masih terlalu dini untuk menentukan dampak dari pemangkasan pajak perusahaan terhadap nilai investasi. Dia hanya mengatakan sudah ada beberapa entitas manufaktur dalam dan luar negeri telah menyatakan minat untuk berinvestasi di India.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut juga akan membantu pemerintah untuk menarik investasi perusahaan multinasional yang ingin mengalihkan operasinya dari China. Rencana pengalihan operasi ini dipicu adanya perang dagang dengan Negeri Paman Sam.

Dia menolak tuduhan bahwa pemerintah membantu korporasi besar. Menurutnya, pengurangan pajak perusahaan ini sejalan dengan langkah beberapa negara yang menurunkan tarif pajak perusahaannya dan akan berdampak pada seluruh lapisan usaha masyarakat.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

“Saya ingin memberi tahu bahwa pemotongan pajak perusahaan membantu semua usaha kecil dan besar terdaftar sesuai dengan Companies Act,” katanya, seperti dilansir The Economic Times.

Akan ada daftar negatif bisnis yang tidak berhak atas tarif pajak 15%. Ini termasuk perangkat lunak komputer, penambangan, pengubahan blok marmer menjadi lempengan, pembotolan tabung gas, pencetakan buku dan film sinematografi. Usaha ini tidak diperlakukan sebagai entitas manufaktur baru untuk tujuan pajak lunak.

Selain menurunkan tarif pajak perusahaan, pemerintah India juga akan mengurangi tingkat minimum alternative tax (MAT) dan memberi keringanan pajak pembelian kembali (buyback tax) untuk penawaran saham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?