KURS PAJAK 24 NOVEMBER - 30 NOVEMBER 2021

Akhir Bulan, Rupiah Terus Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 08:45 WIB
Akhir Bulan, Rupiah Terus Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan reli penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku hingga akhir November 2021.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.229, turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.257 per dolar AS.

Selanjutnya nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.381,05 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut tercatat mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp10.480,04 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keperkasaan rupiah berlaku juga terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.409,27 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.428,37 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.491,20 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.553,39 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.139,73. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp16.411,23 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 64/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 November - 30 November 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.229,00 -28,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.381,05 -98,99
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.313,71 -91,89
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.170,37 -36,12
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.826,86 -3,16
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.409,27 -19,10
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.993,46 -106,77
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.623,01 -33,49
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 19.157,66 -35,40
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.491,20 -62,19
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.605,18 -40,04
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.342,02 -206,10
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 12.445,38 -105,68
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 8,02 0,09
15 Rupee India (INR) India 191,40 -0,54
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 47.028,92 -189,22
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 81,50 -0,55
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 282,80 -1,90
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.793,23 -8,05
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 70,46 -0,24
21 Bath Thailand (THB) Thailand 435,48 1,70
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.488,89 -69,48
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.139,73 -271,50
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.229,28 -1,90
25 Won Korea (KRW) Korea 12,04 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra