INSENTIF PAJAK

Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:41 WIB
Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak pemberi kerja untuk peduli dengan para pekerjanya dengan segera mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan hingga 29 Juni 2020, terdapat 106.391 permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP yang sudah disetujui DJP. Penerima insentif didominasi wajib pajak di sektor perdagangan dan manufaktur.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP ini sebenarnya kita membantu karyawan tapi perlu keterlibatan pengusaha. Mungkin ada pemberi kerja yang tidak peduli dan tetap memotong PPh Pasal 21. Namun, kita terus ingatkan untuk memanfaatkan ini,” ujar Hestu dalam webinar yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Warning DPR ke Ditjen Pajak: Perbaiki Coretax Hingga April 2025

Sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020, pegawai penerima penghasilan dari pemberi kerja yang masuk dalam salah satu dari 1.062 KLU, memiliki NPWP, dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta, berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pada Pasal 3 PMK ini diamanatkan pemberi kerja yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdafar melalui laman pajak.go.id.

"PPh Pasal 21 DTP ... harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh pasal 21 kepada pegawai," bunyi pasal 2 ayat 5 PMK 44/2020.

Baca Juga:
BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

Lantas, bagaimana DJP memastikan PPh Pasal 21 DTP yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja benar-benar dibayarkan kepada para pekerja yang seharusnya berhak menerima stimulus dari pemerintah tersebut?

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Dit. Peraturan Perpajakan II DJP Carolina Candri P. mengatakan DJP membangun kepercayaan dengan wajib pajak melalui sistem self assessment.

“Dengan self assessment diharapkan wajib pajak menyampaikan yang sebenarnya kepada DJP,” katanya.

Bila DJP mendapatkan informasi adanya wajib pajak yang tidak berhak justru memanfaatkan insentif ini maka prosedur pengawasan lapangan akan langsung dilakukan. DJP bisa melakukan konfirmasi kepada wajib pajak pekerja terkait dengan pembayaran PPh Pasal 21 DTP oleh pemberi kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Warning DPR ke Ditjen Pajak: Perbaiki Coretax Hingga April 2025

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB PMK 136/2024

BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

Jumat, 14 Februari 2025 | 18:12 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Besok Ada Downtime! e-Billing Pajak Tidak Dapat Diakses Sementara

Jumat, 14 Februari 2025 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Jalin Kerja Sama dengan IBI Kosgoro 1957

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Ingat! DPP dan PPN di e-Faktur Perlu Disesuaikan secara Manual

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Juga Kena Efisiensi, DPR Minta Tak Hambat Penerimaan Negara

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:30 WIB PER-04/PJ/2020

Buat Faktur Pakai e-Faktur, PKP Perlu Pakai Sertel PER-04/PJ/2020

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Aturan Ekspor-Impor Sering Berubah, Ternyata Begini Penjelasan DJBC

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:21 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Resiprokal, Begini Strategi Trump

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pangkas-Pangkas Anggaran Era Prabowo

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Beras 10 Kilo