INSENTIF PAJAK

Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:41 WIB
Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak pemberi kerja untuk peduli dengan para pekerjanya dengan segera mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan hingga 29 Juni 2020, terdapat 106.391 permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP yang sudah disetujui DJP. Penerima insentif didominasi wajib pajak di sektor perdagangan dan manufaktur.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP ini sebenarnya kita membantu karyawan tapi perlu keterlibatan pengusaha. Mungkin ada pemberi kerja yang tidak peduli dan tetap memotong PPh Pasal 21. Namun, kita terus ingatkan untuk memanfaatkan ini,” ujar Hestu dalam webinar yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020, pegawai penerima penghasilan dari pemberi kerja yang masuk dalam salah satu dari 1.062 KLU, memiliki NPWP, dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta, berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pada Pasal 3 PMK ini diamanatkan pemberi kerja yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdafar melalui laman pajak.go.id.

"PPh Pasal 21 DTP ... harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh pasal 21 kepada pegawai," bunyi pasal 2 ayat 5 PMK 44/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas, bagaimana DJP memastikan PPh Pasal 21 DTP yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja benar-benar dibayarkan kepada para pekerja yang seharusnya berhak menerima stimulus dari pemerintah tersebut?

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Dit. Peraturan Perpajakan II DJP Carolina Candri P. mengatakan DJP membangun kepercayaan dengan wajib pajak melalui sistem self assessment.

“Dengan self assessment diharapkan wajib pajak menyampaikan yang sebenarnya kepada DJP,” katanya.

Bila DJP mendapatkan informasi adanya wajib pajak yang tidak berhak justru memanfaatkan insentif ini maka prosedur pengawasan lapangan akan langsung dilakukan. DJP bisa melakukan konfirmasi kepada wajib pajak pekerja terkait dengan pembayaran PPh Pasal 21 DTP oleh pemberi kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan