PENCEGAHAN VIRUS CORONA

ADB Kucurkan Pinjaman ke Mongolia, Filipina, dan Sri Lanka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 14:08 WIB
ADB Kucurkan Pinjaman ke Mongolia, Filipina, dan Sri Lanka

Presiden ADB Masatsugu Asakawa (kiri) bersama Presiden Joko Widodo. (Foto: ADB)

ULAN BATOR, DDTCNews—Asian Development Bank (ADB) merealokasi US$1,4 juta dari total pinjaman US$30 juta proyek kesehatan di Mongolia untuk pengadaan peralatan medis deteksi dini, perawatan darurat, dan pengelolaan penyakit akibat virus Corona (COVID-19).

ADB juga menyetujui bantuan teknis skala kecil US$225.000 untuk memperkuat kapasitas nasional dalam pencegahan dan pengendalian infeksi. “Bantuan ini akan meningkatkan kemampuan Mongolia menahan penyebaran potensi wabah COVID-19,” kata Direktur ADB Mongolia Pavit Ramachandran, Rabu (18/3/2020).

Pada saat yang hampir bersamaan, ADB juga menyediakan pinjaman US$200 juta melalui Program Pendanaan Rantai Pasok untuk perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan dan barang-barang lain yang diperlukan dalam memerangi virus Corona.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Perusahaan-perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan produk, termasuk obat-obatan dan alat pelindung diri, berada dalam ketegangan akibat kenaikan permintaan secara drastis. Pinjaman ADB akan memberikan perusahaan tersebut modal kerja tambahan untuk memenuhi ekspansi.

“Dukungan ini menargetkan perusahaan dalam rantai pasokan yang sangat penting untuk memerangi virus. Kami ingin mendukung perusahaan yang ingin meningkatkan produksi dan karena itu perlu melibatkan pemasok,” kata Kepala Perdagangan dan Rantai Pasokan Keuangan ADB Steven Beck.

Selain itu, ADB juga mengucurkan hibah sebesar US$3 juta untuk mendukung respons pemerintah Filipina terhadap pandemi virus Corona., termasuk pembelian pasokan medis darurat dan pengiriman layanan perawatan kesehatan yang efektif.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Bantuan tersebut memungkinkan pemerintah membeli pereaksi dan peralatan diagnostik, bahan-bahan untuk rumah sakit darurat, dan persediaan perlindungan pribadi untuk petugas kesehatan yang menangani kasus COVID-19 yang parah.

“Bantuan ini akan memungkinkan pemerintah untuk membeli pasokan dan peralatan medis utama, memberikan layanan kesehatan, dan meminimalkan gangguan sosial dan ekonomi dari pandemi COVID-19 di Filipina,” kata Presiden ADB Masatsugu Asakawa seperti dilansir laman ADB.

Di Colombo, ADB juga mengalokasikan hibah US$600.000 dari Proyek Peningkatan Sistem Kesehatan kepada Pemerintah Sri Lanka untuk membiayai upaya pencegahan dan tanggapan untuk memerangi virus Corona di negara tersebut.

Baca Juga:
​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Bulan lalu, ADB juga memberikan hibah asistensi teknis US$2 juta kepada Pemerintah China untuk memperkuat kebijakan terhadap wabah virus corona yang masih menyebar. ADB juga mengucurkan dana US$2 juta untuk semua anggotanya agar dapat merespons dampak wabah seefektif mungkin.

ADB pekan lalu memperkirakan dampak ekonomi dari wabah Covid-19 berkisar US$77 miliar hingga US$347 miliar, setara dengan 0,1%-0,4% produk domestik bruto (PDB) global. Sekitar dua pertiga dari dampak itu akan ditanggung oleh Cina, sisanya terbagi ke negara berkembang di Asia lainnya.

Estimasi kasus moderat adalah kerugian US$156 miliar atau 0,2% dari PDB global. Prediksi tersebut juga melihat serangkaian skenario yang mungkin mencatat bahwa ‘besarnya dampak ekonomi akan tergantung pada bagaimana wabah itu berkembang, yang masih sangat tidak pasti’. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Minggu, 08 Desember 2024 | 12:00 WIB PINJAMAN LUAR NEGERI

Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus