Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: AFP/financial times)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Usulan pajak kekayaan oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren ditolak oleh Menteri Keuangan AS Janet Yellen lantaran dianggap rumit untuk dapat dilaksanakan.
Yellen mengatakan pajak kekayaan yang diusung oleh Warren di parlemen pada Ultra Millionaire Tax Act sangat rumit untuk dilaksanakan sehingga Presiden AS Joe Biden tidak berencana mengenakan untuk jenis pajak baru tersebut.
"Pajak kekayaan sempat menjadi bahan diskusi pada level eksekutif. Namun, Biden tidak berencana untuk mengenakan pajak kekayaan tersebut," katanya, dikutip Jumat (5/3/2021).
Sementara itu, White House Press Secretary Jen Psaki menuturkan presiden menginginkan orang kaya dan korporasi besar membayar pajak lebih adil dan proporsional. Untuk itu, eksekutif terbuka untuk berkoordinasi dengan parlemen dalam membahas kebijakan pajak yang tepat.
"Terdapat banyak ide dan agenda perpajakan yang disiapkan. Biden berkomitmen untuk bekerja sama dengan Warren dan anggota senat dan kongres lainnya," tuturnya seperti dilansir cnn.com.
Bila pajak kekayaan yang diusung Warren diterapkan, kekayaan bersih dari US$50 juta hingga US$1 miliar bakal dikenai tarif 2%. Bila kekayaan bersih lebih dari US$1 miliar, akan ada pajak tambahan sebesar 1% atas kekayaan di atas threshold tersebut.
Dengan skema tarif yang diusung oleh Warren, diperkirakan akan 100.000 rumah tangga yang harus menanggung pajak tersebut. Potensi penerimaan dari pajak kekayaan versi Warren diprediksi senilai US$3 triliun atau setara dengan Rp42.972 triliun dalam satu dekade.
Skema pajak kekayaan usulan Warren sudah sejak lama diusung oleh senator tersebut. Pajak kekayaan adalah wacana utama dalam kampanye Warren ketika masih menjadi bakal calon presiden Partai Demokrat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.