AGENDA PAJAK

Ada Seminar Soal Implikasi UU HPP bagi Wajib Pajak, Mau?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 17:58 WIB
Ada Seminar Soal Implikasi UU HPP bagi Wajib Pajak, Mau?

SUMENEP, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wiraraja menggelar Seminar Nasional Akuntansi.

Bertajuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Implikasinya bagi Wajib Pajak, acara ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten. Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II F.G. Sri Suratno.

Kedua, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Ketiga, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi. Keempat, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wiraraja Ahmad Ghufrony akan hadir memberikan opening speech. Dosen Prodi Akuntansi Universitas Wiraraja Moh. Faisol akan menjadi moderator dalam acara tersebut.

Seminar diadakan pada Rabu, 24 November 2021 pukul 08.30-11.00 WIB. Acara digelar secara daring melalui Zoom. Para peserta seminar akan mendapatkan e-sertifikat. Acara bersifat gratis dan terbuka untuk umum.

Untuk berpartisipasi, calon peserta bisa melalukan pendaftaran melalui bit.ly/SNA-AP4. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, calon peserta dapat menghubungi Andri (083850257687) atau Hakim (082335389578). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%