PP 69/2020

Ada Peraturan Pemerintah Baru Soal Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:45 WIB
Ada Peraturan Pemerintah Baru Soal Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020. Terbitnya beleid yang berlaku sejak 7 Desember 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini,” bunyi Pasal 28, dikutip pada Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Adapun objek PNBP memiliki 4 kriteria.

Pertama, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Kedua, penggunaan dana yang bersumber dari APBN. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara. Keempat, penetapan peraturan perundang-undangan. Keempatnya tidak harus bersifat kumulatif.

Objek PNBP meliputi pertama, pemanfaatan sumber daya alam. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dengan UU, kontrak, dan/atau PP. pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh UU dan/atau PP yang mengatur mengenai jenis PNBP.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Kedua, pelayanan. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan PP dan/atau peraturan menteri. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dengan UU dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.

Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN). Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN diatur dengan PP dan/atau peraturan menteri. Kelima, pengelolaan dana. Tarif atas jenis PNBP dari pengelolaan dana diatur dengan peraturan menteri. Keenam, hak negara lainnya. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya diatur dengan UU, PP, dan/atau peraturan menteri.

“Tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem,” bunyi penggalan Pasal 4 PP tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax