PP 69/2020

Ada Peraturan Pemerintah Baru Soal Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:45 WIB
Ada Peraturan Pemerintah Baru Soal Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020. Terbitnya beleid yang berlaku sejak 7 Desember 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini,” bunyi Pasal 28, dikutip pada Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Adapun objek PNBP memiliki 4 kriteria.

Pertama, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Kedua, penggunaan dana yang bersumber dari APBN. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara. Keempat, penetapan peraturan perundang-undangan. Keempatnya tidak harus bersifat kumulatif.

Objek PNBP meliputi pertama, pemanfaatan sumber daya alam. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dengan UU, kontrak, dan/atau PP. pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh UU dan/atau PP yang mengatur mengenai jenis PNBP.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Kedua, pelayanan. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan PP dan/atau peraturan menteri. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dengan UU dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.

Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN). Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN diatur dengan PP dan/atau peraturan menteri. Kelima, pengelolaan dana. Tarif atas jenis PNBP dari pengelolaan dana diatur dengan peraturan menteri. Keenam, hak negara lainnya. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya diatur dengan UU, PP, dan/atau peraturan menteri.

“Tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem,” bunyi penggalan Pasal 4 PP tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi