STATISTIK PENANGANAN COVID-19

Ada Covid-19, Banyak Negara Beri Keringanan Waktu Lapor & Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 11:29 WIB
Ada Covid-19, Banyak Negara Beri Keringanan Waktu Lapor & Bayar Pajak

PADA masa krisis Covid-19, pemerintah di berbagai negara telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan beban wajib pajak.

Selain menurunkan tarif pajak, pemerintah juga memberikan keringanan seperti perpanjangan batas waktu pelaporan, penangguhan pembayaran, pembebasan sanksi dan bunga, opsi rencana pembayaran utang, serta penangguhan pemulihan utang.

Di banyak negara, wabah Covid-19 terjadi pada masa pelaporan dan pembayaran pajak. Akibatnya, terdapat berbagai kendala teknis akibat kurangnya staf otoritas pajak ataupun sistem kerja remote yang menghambat pengurusan dokumen. Untuk itu, perpanjangan batas waktu pelaporan pajak merupakan salah satu solusi yang dapat mengatasi kendala tersebut.

Di sisi lain, krisis ini juga berdampak pada arus kas perusahaan. Biaya-biaya rutin perusahaan tidak hanya menyangkut pajak, tetapi juga hal-hal lainnya seperti biaya sewa, listrik, dan upah karyawan. Oleh karena itu, otoritas pajak dapat menangguhkan pembayaran pajak sehingga dapat membantu melancarkan arus kas perusahaan.

Keringanan waktu tersebut diuraikan di dalam dokumen yang dirilis OECD beserta Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT) dan Intra-European Organization of Tax Administrations (IOTA).

Dokumen yang rencananya akan selalu diperbaharui tersebut juga menjabarkan contoh-contoh penanganan pemerintah lainnya seperti percepatan restitusi, perubahan sementara dalam kebijakan pemeriksaan, serta peningkatan pelayanan pajak.

Dalam hal penerapan kebijakan, pemerintah sebaiknya memperhatikan keterkaitan antarkebijakan keringanan sehingga dapat terlaksana dengan efektif. Sebagai contoh, otoritas pajak Angola memberikan perpanjangan batas waktu tetapi belum membebaskan sementara sanksi pajak atas keterlambatan tersebut. Tidak adanya pembebasan maupun penangguhan sanksi atas keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan perpanjangan batas waktu menjadi hal yang malah merugikan wajib pajak.


Lebih lanjut, upaya wajib pajak membayar pajak ataupun melunasi utang pajaknya akan semakin berat setelah adanya pandemi Covid-19. Dengan kesulitan tersebut, adanya opsi perpanjangan waktu pelunasan utang merupakan langkah penanganan yang dapat dipertimbangkan.

Di Belgia, pemerintah menawarkan skema pembayaran pajak dengan utang bagi perusahaan terkena dampak dan tidak pernah melakukan penipuan. Skema pembayaran dengan utang mencakup pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Di Cile, skema pembayaran dengan utang tersebut diberikan berdasarkan tingkat penghasilan wajib pajak. Di Amerika Serikat, pemerintah mengizinkan wajib pajak untuk mencicil utang pajaknya.

Terakhir, otoritas pajak dapat menunda atau menangguhkan upaya penagihan utang pajak seperti pembekuan rekening bank, penyitaan, maupun penjualan aset, seperti yang dilakukan oleh otoritas di Albania.

Dari berbagai langkah tersebut, perpanjangan batas waktu merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara. Perpanjangan batas waktu merupakan kebijakan yang paling mudah untuk dilaksanakan dalam jangka pendek dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan seluruh wajib pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%