STATISTIK PENANGANAN COVID-19

Ada Covid-19, Banyak Negara Beri Keringanan Waktu Lapor & Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 11:29 WIB
Ada Covid-19, Banyak Negara Beri Keringanan Waktu Lapor & Bayar Pajak

PADA masa krisis Covid-19, pemerintah di berbagai negara telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan beban wajib pajak.

Selain menurunkan tarif pajak, pemerintah juga memberikan keringanan seperti perpanjangan batas waktu pelaporan, penangguhan pembayaran, pembebasan sanksi dan bunga, opsi rencana pembayaran utang, serta penangguhan pemulihan utang.

Di banyak negara, wabah Covid-19 terjadi pada masa pelaporan dan pembayaran pajak. Akibatnya, terdapat berbagai kendala teknis akibat kurangnya staf otoritas pajak ataupun sistem kerja remote yang menghambat pengurusan dokumen. Untuk itu, perpanjangan batas waktu pelaporan pajak merupakan salah satu solusi yang dapat mengatasi kendala tersebut.

Di sisi lain, krisis ini juga berdampak pada arus kas perusahaan. Biaya-biaya rutin perusahaan tidak hanya menyangkut pajak, tetapi juga hal-hal lainnya seperti biaya sewa, listrik, dan upah karyawan. Oleh karena itu, otoritas pajak dapat menangguhkan pembayaran pajak sehingga dapat membantu melancarkan arus kas perusahaan.

Keringanan waktu tersebut diuraikan di dalam dokumen yang dirilis OECD beserta Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT) dan Intra-European Organization of Tax Administrations (IOTA).

Dokumen yang rencananya akan selalu diperbaharui tersebut juga menjabarkan contoh-contoh penanganan pemerintah lainnya seperti percepatan restitusi, perubahan sementara dalam kebijakan pemeriksaan, serta peningkatan pelayanan pajak.

Dalam hal penerapan kebijakan, pemerintah sebaiknya memperhatikan keterkaitan antarkebijakan keringanan sehingga dapat terlaksana dengan efektif. Sebagai contoh, otoritas pajak Angola memberikan perpanjangan batas waktu tetapi belum membebaskan sementara sanksi pajak atas keterlambatan tersebut. Tidak adanya pembebasan maupun penangguhan sanksi atas keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan perpanjangan batas waktu menjadi hal yang malah merugikan wajib pajak.


Lebih lanjut, upaya wajib pajak membayar pajak ataupun melunasi utang pajaknya akan semakin berat setelah adanya pandemi Covid-19. Dengan kesulitan tersebut, adanya opsi perpanjangan waktu pelunasan utang merupakan langkah penanganan yang dapat dipertimbangkan.

Di Belgia, pemerintah menawarkan skema pembayaran pajak dengan utang bagi perusahaan terkena dampak dan tidak pernah melakukan penipuan. Skema pembayaran dengan utang mencakup pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Di Cile, skema pembayaran dengan utang tersebut diberikan berdasarkan tingkat penghasilan wajib pajak. Di Amerika Serikat, pemerintah mengizinkan wajib pajak untuk mencicil utang pajaknya.

Terakhir, otoritas pajak dapat menunda atau menangguhkan upaya penagihan utang pajak seperti pembekuan rekening bank, penyitaan, maupun penjualan aset, seperti yang dilakukan oleh otoritas di Albania.

Dari berbagai langkah tersebut, perpanjangan batas waktu merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara. Perpanjangan batas waktu merupakan kebijakan yang paling mudah untuk dilaksanakan dalam jangka pendek dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan seluruh wajib pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses